Sabtu, 14 Mei 2011

MEMBEBASKAN PELAKU (PEMAKAI) NARKOBA DIBAWA 1 GRAM, EFEKTIFKAH ?



Oleh : Beniharmoni Harefa

Kabar mengejutkan datang dari Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) juga Badan Narkotika Nasional (BNN), pasalnya baru-baru ini, kedua institusi yang dipercaya memberantas Peredaran Narkotika di tanah air mengeluarkan suatu aturan kontroversial. Aturan itu berkaitan dengan tindakan yang dilakukan terhadap setiap pengguna narkotika yang baru pertama kali menggunakan dan jumlah narkotika yang digunakan di bawah 1 gr tidak dipidana. Aturan ini dikemas dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika yg sudah ada sebelumnya.

Minggu, 01 Mei 2011

MASALAH IMPLEMENTASI KONVENSI PBB ANTI KORUPSI 2003



Oleh : Romli Atmasasmita
(Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran)

Ratifikasi terhadap Konvensi Anti Korupsi PBB/KAK PBB (2003) bukan semata-mata tugas rutin pemerintah. Ratifikasi ini dilakukan dengan penuh pertimbangan yang serius atas komitmen politik luar negeri RI untuk ikut bekerja sama dengan bangsa lain mencegah dan memberantas korupsi.

Tindak lanjut ratifikasi KAK PBB 2003 ke dalam sistem hukum nasional dari sudut UUD 1945 Indonesia masih menganut prinsip ‘non-self implementing legislation’ (Pasal 11) sekalipun dalam UU Perjanjian Internasional (2005) dianut prinsip ‘self-implementing legislation’ (Pasal 13). Tindak lanjut penting pascaratifikasi adalah implementasi ke dalam sistem hukum nasional dalam bentuk UU baru pengganti UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sabtu, 26 Maret 2011

Testimonium de Auditu



Oleh Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM)

Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri kian meruncing. Hal ini terjadi menyusul pemanggilan empat unsur pimpinan KPK terkait dengan dugaan suap Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo dan penyalahgunaan wewenang ihwal penyadapan dan pencekalan.

Pemanggilan pimpinan KPK oleh Polri tidak lepas dari keterlibatan pejabat tinggi Polri dalam kasus Bank Century yang sedang ditangani KPK. Namun, dalam hukum pidana, yang perlu dicermati adalah dasar pemanggilan dan materi pemeriksaan.

MEMAHAMI PENCEMARAN NAMA BAIK


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM)

Prita Mulyasari dijebloskan ke tahanan sejak 13 Mei 2009 terkait e-mail pribadi. E-mail itu berisi keluhan atas layanan Rumah Sakit Omni Internasional berjudul ”Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang”. (Kompas, 4/6).
Tulisan ini mengulas pasal-pasal pencemaran nama baik yang menjerat Prita.

HAKIM KOMISARIS DALAM RUU KUHAP


Oleh : Beniharmoni Harefa

Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)hingga saat ini belum disahkan sebagai UU. Yang mendapat perhatian khusus dan menarik adalah dengan adanya Hakim Komisaris yang sebelumnya tidak dimuat di dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981). Kehadiran hakim komisaris dalam sistem peradilan pidana, diyakini sebagai salah satu cara dalam rangka memberikan jaminan HAM (hak asasi manusia) kpd setiap orang yg sedang menjalani proses pidana. Dimulai dari tahap penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan yg semuanya dikenal dengan upaya paksa (dwang middelen). Apabila dan pelaksanaan upaya paksa ini terjadi pelanggaran (dilakukan secara tidak sah) maka dapat dikatakan sbg pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Oleh karena itu, kehadiran Hakim Komisaris diyakini dapat mengawasi (examinating judge) thd pelaksaannya.

Rabu, 23 Maret 2011

REHABILITASI BAGI SIPENGGUNA NARKOBA

Oleh : Beniharmoni Harefa

Menarik untuk diperbincangkan beberapa kasus narkoba yang semakin marak diberitakan. Sejak ditangkapanya beberapa orang yang merupakan selebriti tanah air ini maka serentetan kasus narkoba terus dan terus terungkap. Mulai dari nama2 beken, seperti Roy Martin, Polo(Komedian), Doyok(Komedian),Sheyla Marcia, Jeniffer Dan, Yoyo (musisi), Sammy (vokalis), Icut bing Slamet, hingga cicit penguasa orde baru Putri Ari Sigit dan sederatan nama artis lainnya yang tidak asing di kalangan masyarakat.Narkoba yang merupakan singkatan dari narkotika dan obat berbahaya, sebenarnya dipakai untuk membius pasien saat operasi. Namun saat ini narkoba acap kali disalahgunakan, dan tidak sesuai peruntukakannya.

Selasa, 22 Maret 2011

KORUPSI DAN KEKUASAAN



Oleh : Beniharmoni Harefa

Perilaku korupsi identik dengan kekuasaan. Mengapa demikian ? Berikut ulasan penulis :
Montesquieu dalam Le Esprit Des Lois yang diterjemahkan sebagai The Spirit of Law bahwa terhadap orang yang berkuasa ada tiga kecenderungan.

Selasa, 08 Maret 2011

Ketidakadilan Hukum Kasus BLBI


Oleh : ROMLI ATMASASMITA
(Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Bandung)

Kasus BLBI telah berjalan lebih kurang selama 10 tahun sejak krisis moneter tahun 1997/1998. Langkah penegakan hukum yang dilakukan mengakibatkan pengambil kebijakan pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dijatuhi hukuman. Sementara dua direksi lain di-SP3-kan (surat perintah penghentian penyidikan) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah penerima BLBI dihukum.

DILEMA PEMBUKTIAN TERBALIK


Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran

Doktrin hukum pidana dan konvensi internasional mengenai perlindungan hak asasi manusia tidak mengakui pembuktian terbalik untuk menentukan kesalahan tersangka. Namun, pembuktian terbalik untuk menetapkan perampasan aset tindak pidana, sejak tahun 2000, telah dipraktikkan dalam sistem hukum perampasan aset tindak pidana di Amerika Serikat melalui sarana hukum keperdataan (civil based forfeiture atau non-conviction based forfeiture/ NCB). Lazimnya, sejak lama diakui sistem hukum perampasan aset tindak pidana melalui sarana hukum pidana (criminal based forfeiture/CB) yang dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selasa, 22 Februari 2011

PENEMUAN HUKUM


Oleh : Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH

Ada yang bertanya bagaimanakah caranya menemukan hukum yang baik.
Tugas hakim tidak hanya bersifat rasional atau ilmiah saja, tetapi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari hakim juga didukung oleh hati nuraninya, oleh emotional quotientnya. Kegiatan menemukan hukum bukan semata-mata merupakan kegiatan rasional atau ilmiah tetapi didukung oleh hati nurani, emotional quotient.

Von Savigny mengatakan bahwa interpretasi (menemukan hukum) merupakan suatu seni, seni yang baik dan patut (ars boni et aequi): "eine Kunst, die sich ebensowenig als irgend eine andere, durch regeln mitteilen oder erwerben lastz" (v. Dijk et al., 1985: 463).

Untuk penemuan hukum tidak ada pedoman umumnya. Semuanya tergantung pada peristiwa komkretnya. Kalau suatu peristiwa konkret tidak diatur secara khusus, maka hukumnya harus dicari dengan mencari peraturan yang mengatur peristiwa khusus yang mirip dengan peristiwa yang hendak dicari hukumnya dengan jalan argumentasi (argumentum a contrario atau argumentum per analogiam). Kalau peristiwanya tidak diatur sama sekali dalam undang-undang maka harus dipertanyakan "apakah peristiwa konkretnya itu bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum tidak?" Kalau tidak untuk apa dilarang?

Sumber :http://sudiknokuliah.blogspot.com/

Senin, 21 Februari 2011

Kontroversi Vonis Gayus



Oleh : Eddy OS Hiariej 
(Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada )

Nemo prudens punit, quia pecatum, sed ne peccetur (orang bijak tidak menghukum karena dilakukan dosa, tetapi agar tidak lagi terjadi dosa). Demikian Seneca merujuk ajaran filsuf Yunani, Plato. Ajaran tersebut adalah landasan filsafati tujuan pidana sebagai upaya pencegah umum (general prevention). Artinya, seseorang harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatan untuk mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama. Perihal berat-ringannya pidana, ada tiga faktor yang amat memengaruhi.