Sabtu, 26 Maret 2011

Testimonium de Auditu



Oleh Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM)

Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri kian meruncing. Hal ini terjadi menyusul pemanggilan empat unsur pimpinan KPK terkait dengan dugaan suap Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo dan penyalahgunaan wewenang ihwal penyadapan dan pencekalan.

Pemanggilan pimpinan KPK oleh Polri tidak lepas dari keterlibatan pejabat tinggi Polri dalam kasus Bank Century yang sedang ditangani KPK. Namun, dalam hukum pidana, yang perlu dicermati adalah dasar pemanggilan dan materi pemeriksaan.

MEMAHAMI PENCEMARAN NAMA BAIK


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM)

Prita Mulyasari dijebloskan ke tahanan sejak 13 Mei 2009 terkait e-mail pribadi. E-mail itu berisi keluhan atas layanan Rumah Sakit Omni Internasional berjudul ”Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang”. (Kompas, 4/6).
Tulisan ini mengulas pasal-pasal pencemaran nama baik yang menjerat Prita.

HAKIM KOMISARIS DALAM RUU KUHAP


Oleh : Beniharmoni Harefa

Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)hingga saat ini belum disahkan sebagai UU. Yang mendapat perhatian khusus dan menarik adalah dengan adanya Hakim Komisaris yang sebelumnya tidak dimuat di dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981). Kehadiran hakim komisaris dalam sistem peradilan pidana, diyakini sebagai salah satu cara dalam rangka memberikan jaminan HAM (hak asasi manusia) kpd setiap orang yg sedang menjalani proses pidana. Dimulai dari tahap penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan yg semuanya dikenal dengan upaya paksa (dwang middelen). Apabila dan pelaksanaan upaya paksa ini terjadi pelanggaran (dilakukan secara tidak sah) maka dapat dikatakan sbg pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Oleh karena itu, kehadiran Hakim Komisaris diyakini dapat mengawasi (examinating judge) thd pelaksaannya.

Rabu, 23 Maret 2011

REHABILITASI BAGI SIPENGGUNA NARKOBA

Oleh : Beniharmoni Harefa

Menarik untuk diperbincangkan beberapa kasus narkoba yang semakin marak diberitakan. Sejak ditangkapanya beberapa orang yang merupakan selebriti tanah air ini maka serentetan kasus narkoba terus dan terus terungkap. Mulai dari nama2 beken, seperti Roy Martin, Polo(Komedian), Doyok(Komedian),Sheyla Marcia, Jeniffer Dan, Yoyo (musisi), Sammy (vokalis), Icut bing Slamet, hingga cicit penguasa orde baru Putri Ari Sigit dan sederatan nama artis lainnya yang tidak asing di kalangan masyarakat.Narkoba yang merupakan singkatan dari narkotika dan obat berbahaya, sebenarnya dipakai untuk membius pasien saat operasi. Namun saat ini narkoba acap kali disalahgunakan, dan tidak sesuai peruntukakannya.

Selasa, 22 Maret 2011

KORUPSI DAN KEKUASAAN



Oleh : Beniharmoni Harefa

Perilaku korupsi identik dengan kekuasaan. Mengapa demikian ? Berikut ulasan penulis :
Montesquieu dalam Le Esprit Des Lois yang diterjemahkan sebagai The Spirit of Law bahwa terhadap orang yang berkuasa ada tiga kecenderungan.

Selasa, 08 Maret 2011

Ketidakadilan Hukum Kasus BLBI


Oleh : ROMLI ATMASASMITA
(Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Bandung)

Kasus BLBI telah berjalan lebih kurang selama 10 tahun sejak krisis moneter tahun 1997/1998. Langkah penegakan hukum yang dilakukan mengakibatkan pengambil kebijakan pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dijatuhi hukuman. Sementara dua direksi lain di-SP3-kan (surat perintah penghentian penyidikan) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah penerima BLBI dihukum.

DILEMA PEMBUKTIAN TERBALIK


Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran

Doktrin hukum pidana dan konvensi internasional mengenai perlindungan hak asasi manusia tidak mengakui pembuktian terbalik untuk menentukan kesalahan tersangka. Namun, pembuktian terbalik untuk menetapkan perampasan aset tindak pidana, sejak tahun 2000, telah dipraktikkan dalam sistem hukum perampasan aset tindak pidana di Amerika Serikat melalui sarana hukum keperdataan (civil based forfeiture atau non-conviction based forfeiture/ NCB). Lazimnya, sejak lama diakui sistem hukum perampasan aset tindak pidana melalui sarana hukum pidana (criminal based forfeiture/CB) yang dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.