Oleh Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM)
Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri kian meruncing. Hal ini terjadi menyusul pemanggilan empat unsur pimpinan KPK terkait dengan dugaan suap Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo dan penyalahgunaan wewenang ihwal penyadapan dan pencekalan.
Pemanggilan pimpinan KPK oleh Polri tidak lepas dari keterlibatan pejabat tinggi Polri dalam kasus Bank Century yang sedang ditangani KPK. Namun, dalam hukum pidana, yang perlu dicermati adalah dasar pemanggilan dan materi pemeriksaan.