Oleh : Eddy OS
Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana
Fakultas Hukum UGM)
PERKARA kebijakan talangan (bail
out) Bank Century memasuki babak baru menyusul persidangan perdana kasus a
quo dengan terdakwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia
saat kebijakan talangan diambil.
Dalam dakwaan disebutkan Budi Mulya
bersama Boediono selaku Gubernur BI, dan deputi gubernur BI lain yang menjabat
saat itu, terlibat dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP)
sebesar Rp 689,39 miliar. Masih menurut dakwaan, bail out Bank
Century sebagai bank gagal yang berdampak
sistemik merugikan keuangan negara
sebesar Rp 7,45 triliun dengan rincian FPJP sebesar Rp 689,39 miliar dan
penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,76 triliun.