Jumat, 03 Oktober 2014

"KONFLIK" jadi "PERPECAHAN" ???

Hitam putih adalah harmoni, bukan untuk saling membenci. 
Layaknya papan catur, tak akan ada permainan jika hanya ada satu warna.
(Anonim)

Oleh : Beniharmoni Harefa

Sebagai kumpulan dari beberapa orang, suatu keniscayaan bila sebuah perkumpulan (organisasi) tidak pernah mengalami namanya konflik. Ibarat bumbu dalam makanan, perkumpulan terasa tak sedap jika tanpa konflik. Juga tidak jarang, akibat konflik, suatu perkumpulan harus memilih bubar. Dengan alasan “konflik” yang terjadi, tidak mampu lagi untuk diselesaikan.

Minggu, 28 September 2014

"QUO VADIS" KASUS HAMBALANG


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)

Meskipun langit runtuh, hukum harus ditegakkan. Demikian petuah lama yang mengandung kedalaman makna bahwa hukum adalah panglima dalam menyelesaikan setiap perkara tanpa pandang bulu dan tidak boleh terpengaruh oleh faktor-faktor non-yuridis seperti politik, kekuasaan, ekonomi, dan seterusnya.

ANATOMI MALAPRAKTIK DOKTER


Oleh : Muladi
(Guru Besar Hukum Pidana Emeritus Universitas Diponegoro Semarang)

Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihadapkan pada gonjang-ganjing dunia kedokteran.

Gonjang-ganjing ini akibat putusan kasasi Mahkamah Agung, 18 September 2012, yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Manado dan memidana dokter Ayu Susiary Prawarni dan dua dokter lainnya dengan pidana 10 bulan penjara. Mereka dianggap terbukti melakukan malapraktik, yaitu karena kealpan mereka menimbulkan kematian pasien Julia Fransiska Makatey pada saat melahirkan melalui operasi caesar. Ribuan dokter di sejumlah wilayah Nusantara melakukan demonstrasi atas dasar solidaritas menentang putusan MA, yang dianggap tindakan kriminalisasi profesi dokter.

Kamis, 18 September 2014

J.E. Sahetapy, Seorang Penjaga Nurani Hukum




Apa dan siapa Profesor J.E. Sahetapy, yang begitu "galak" ketika menguji para calon hakim agung di DPR? Bahkan seorang calon, Benjamin Mangkudilaga, cukup populer sebagai hakim yang jujur dan sederhana, ditanya oleh Sahetapy tentang hadiah rumah yang diterima Benjamin. Tidakkah itu menimbulkan konflik kepentingan? Jawab yang ditanya, rumah itu belum dimilikinya. Dengan cepat, sang penguji langsung menimpali jawaban itu: "Saya tanya, apakah itu tidak menimbulkan conflict of interest?"

Jumat, 12 September 2014

Menakar Syarat Penahanan


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)


Jika kekuasaan penegakan hukum tidak dibarengi kapasitas intelektual memadai aparatnya, maka atas nama hukum, kekuasaan cenderung disalahgunakan.

Saat ini Polri sedang mempertontonkan kekuasaan dan bertangan besi menyusul penahanan terhadap kedua unsur pimpinan KPK (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Situasi semacam ini amat tidak menguntungkan bagi Polri dalam menjunjung tinggi semboyan polisi modern, melayani dan menjaga.

Selasa, 12 Agustus 2014

SAKSI PALSU SENGKETA PILPRES


Oleh : Beniharmoni Harefa

Suasana sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat 8 Agustus yang lalu, "…ada tiga keberatan yang ingin saya sampaikan terkait rekapitulasi perolehan suara pemilu presiden di KPUD Jepara……" kata Bendot salah seorang saksi dalam persidangan di MK. Keberatan pertama, terkait dengan laporan relawan Prabowo-Hatta tentang pembagian mi instan dan uang sebesar Rp 5.000 untuk menggiring warga memilih Joko Widodo-Jusuf Kalla. Hakim: "Apa anda tahu siapa yang bagi-bagi mi instan? Kapan dibaginya? di mana pembagiannya?" Bendot : "Enggak tahu. Saya cuma dapat laporan dari tim relawan”. (Kompas.com, 8/8/2014).

Jumat, 08 Agustus 2014

AQJ dan Peradilan Pidana Anak


Oleh : Putri Kusuma Amanda 
(Pusat Kajian Perlindungan Anak FISIP UI)

Di tengah hiruk-pikuk berita mengenai pemilihan presiden dan mudik, satu isu penting tampaknya luput dari pemberitaan. Isu itu mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang harus sudah efektif diterapkan pada Agustus 2014. Ia semakin penting setelah sebuah putusan yang tak kalah hangatnya atas perkara AQJ. Sayangnya lagi, berita itu tenggelam oleh dinamika politik di sini.

Kamis, 07 Agustus 2014

MEMBUKTIKAN KECURANGAN PILPRES


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM)

Tiga hari pasca pengumuman Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan dan mengesahkan pasangan Joko Widodo-M Jusuf Kalla sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2014-2019, pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-M Hatta Rajasa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Selasa, 22 Juli 2014

Sekolah Demokrasi



Oleh : Seto Mulyadi
(Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak)

Anak-anak Indonesia saat ini sedang belajar di sekolah demokrasi. Guru-gurunya adalah para tokoh politik, ketua partai, capres dan cawapres beserta tim suksesnya masing-masing, serta tokoh lain yang banyak muncul di televisi, media cetak, dan media sosial.

Daya tangkap anak-anak amat cemerlang. Sebab, mereka anak-anak yang cerdas sebagaimana anak-anak lain di seluruh dunia. Mereka akan menangkap dengan cermat semua pelajaran tentang demokrasi yang diajarkan para guru tadi kemudian mengingatnya sepanjang masa. Para guru hebat tadi dikenal anak-anak, baik karena jabatan, nama besar, kemampuannya berorasi, maupun karena kepribadian dan prestasi kerjanya.

Selasa, 03 Juni 2014

FALSAFAH PEMIDANAAN


Oleh : JE Sahetapy
(Guru Besar Emeritus di Bidang Kriminologi Universitas Airlangga Surabaya)

Falsafah pemidanaan jarang dibahas secara mendalam di fakultas hukum. Biasanya disinggung sepintas lalu dalam perkuliahan hukum pidana, bahkan ada yang tidak sama sekali.

Kalaupun dibahas, ada tiga teori yang dikemukakan dalam rangka penjatuhan pidana. Pertama, bersifat pembalasan (retribution). Ia melihat ke belakang, dalam arti perbuatan yang telah dilakukan itu ”kejam” atau sangat antisosial atau tidak.

Selasa, 27 Mei 2014

PELIBATAN ANAK DALAM AKSI TEROR


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM Yogyakarta)

Pascaledakan di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, perburuan terhadap Noordin M Top dan jaringannya digencarkan Polri.

Untuk memburu pelaku dalam waktu singkat, dengan bantuan ahli forensik, Polri berhasil mengidentifikasi pelaku. Amat mencengangkan, pelaku bom bunuh diri di Hotel JW Marriott teridentifikasi anak usia 16-17 tahun. Bagaimana hukum pidana menyikapi hal ini?

Senin, 26 Mei 2014

URGENSI PENAHANAN ANAK


Oleh : Beniharmoni Harefa

Tepat pukul 12.00 WIB, seorang anak memasuki ruang tahanan di Lapas Klas II B Gunungsitoli. Cuaca panas dan penuh sesak di dalam Lapas, menyambut bocah 14 tahun ini. dengan didampingi dua orang penyidik dari Polsek. Anak tersangka kasus pencurian ini harus mendekam di dalam sel tahanan. Entah orangtua yang sudah tiada, atau karena malu, tak terlihat seorang dewasapun mendampingi si anak, kecuali polisi.

Selasa, 20 Mei 2014

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KASUS BBI NISEL

(sumber foto : harianmandiri.com)

Oleh : Beniharmoni Harefa

Perkara korupsi Balai Benih Induk (BBI) Nias Selatan (Nisel) kini memasuki tahap persidangan. Para terdakwa diantaranya Asa’aro Laia (Mantan Sekda Nisel), Feriaman Sarumaha (Mantan Asisten I Pemkab Nisel), Firman Adil Dachi (Rekanan/ Pemilik Tanah), mulai disidangkan. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asa’aro bersama-sama dengan Feriaman dan Firman, telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 9,9 miliar.

Sabtu, 17 Mei 2014

ISTILAH-ISTILAH DALAM HUKUM


• Actus non facid reum, nisi mens sitrea ( sikap batin yang tidak bersalah, orang tidak boleh dihukum ).
• All men are equal before the law, without distinction sex, race, religion and social status (semua manusia adalah sama di depan hukum, tanpa membedakan kelamin, kulit, agama dan status sosial ).
• Alterum non laedere ( perbuatanmu janganlah merugikan orang lain ).

Rabu, 14 Mei 2014

PIDANA BAGI ORANGTUA PENABRAK


Oleh : J.E. Sahetapy
(Guru Besar Emeritus Bidang Kriminologi Universitas Airlangga Surabaya)

Akhir-akhir ini cukup sering terjadi kecelakaan lalu lintas dengan akibat kematian bukan satu orang, melainkan beberapa orang. Yang mengejutkan, yang mengemudikan mobil bukan orang dewasa yang barangkali telah mengonsumsi narkoba atau alkohol. Yang menyetir ialah seorang anak di bawah umur dengan kecepatan tinggi pula. Akibat mengerikan sudah dapat dibayangkan. Siapakah yang harus bertanggung jawab?

PEMIDANAAN PNS TERLIBAT KAMPANYE



Oleh : Beniharmoni Harefa

Sesaat setelah Pilcaleg (pemilihan umum calon anggota legislatif) diselenggarakan 9 April yang lalu, seorang teman bercerita kepada saya. Betapa bangganya dia telah ikut dalam pemenangan seorang calon anggota legislatif (caleg). Dan dari hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), sang caleg berhak duduk sebagai wakil rayat selama lima tahun ke depan. Selanjutnya saya menanyakan, apakah tindakan itu tidak menyalahi aturan, disebabkan teman saya ini adalah seorang yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Dengan santai teman ini menjawab, “Ah itu kan aturannya, prakteknya berbeda”.

MENUNGGU PUTUSAN AKIL


Oleh : Beniharmoni Harefa

Siapa tidak kenal dengan Akil Mochtar, sang mantan ketua salah satu Lembaga Negara di Negeri ini Mahkamah Konstitusi (MK). Betapa tidak sang mantan Ketua Penjaga Konstitusi itu, sulit menghindar dan berkata “tidak” pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Bukan hanya korupsi yang dijerat kepada mantan “sang negarawan”, dugaan kepemilikan narkoba yang ditemukan di dalam ruangannya juga masih menjadi pembicaraan hangat khalayak. Kendati hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan Akil negatif mengkonsumsi narkotika, namun kiranya keberadaan barang terlarang itu di dalam ruangan Ketua MK dapat dijelaskan.

Senin, 12 Mei 2014

MENAKAR TANGGUNG JAWAB KASUS CENTURY


Oleh : Eddy OS Hiariej  
(Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM)

PERKARA kebijakan talangan (bail out) Bank Century memasuki babak baru menyusul persidangan perdana kasus a quo dengan terdakwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia saat kebijakan talangan diambil.

Dalam dakwaan disebutkan Budi Mulya bersama Boediono selaku Gubernur BI, dan deputi gubernur BI lain yang menjabat saat itu, terlibat dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 689,39 miliar. Masih menurut dakwaan, bail out Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak
sistemik merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,45 triliun  dengan rincian FPJP sebesar Rp 689,39 miliar dan penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,76 triliun.

Minggu, 11 Mei 2014

ADILKAH, ANAK NAKAL DIPENJARA ?

Oleh : Beniharmoni Harefa

Sebut saja AH inisial nama dari seorang anak nakal, umurnya 13 tahun, tertangkap tangan pada saat hendak mencuri telpon genggam (HP) di sebuah counter tidak jauh dari Polres Nias. Dari hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, terungkap bahwa AH bukan pertama kali tertangkap dan diproses secara hukum. Sekitar 2 bulan yang lalu AH bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena sebelumnya dijatuhi putusan 3 bulan penjara juga karena kasus pencurian. AH yang sejak kecil tidak mengenali siapa orang tuanya ini, terpaksa harus berhadapan dengan aparat hukum karena perbuatan nakal yang dilakukannya.

WASPADAI PREDATOR ANAK


Oleh : Beniharmoni Harefa

Hangatnya pemberitaan kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) Jakarta belum usai, publik kembali diguncang terungkapnya kasus di Sukabumi. Lagi-lagi anak di bawah umur (berkisar 6-11) tahun menjadi korban pelecehan seksual (sodomi) yang dilakukan oleh AS alias emon. Hingga saat ini sudah 110 orangtua korban, melaporkan ke Polres Sukabumi untuk meminta pertanggungjawaban emon si predator anak itu (Kompas 7/5). Jumlah itu diperkiran dapat terus bertambah mengingat, aksi si pelaku sudah dilakukan sejak 2006 silam.

ANALISIS YURIDIS PENANGKAPAN SUSNO DUAJI



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM )

Dalam enam bulan terakhir ini, boleh jadi Komisaris Jenderal Susno Duadji adalah orang yang paling kontroversial di Tanah Air. Mulai dari perseteruan Polri-KPK, kesaksiannya dalam sidang Antasari Azhar, kemudian membongkar kasus mafia pajak yang melibatkan petinggi Polri, sampai pada penetapan dirinya sebagai tersangka disusul penangkapan dan penahanan dalam kasus penangkaran arwana PT Salmah Arwana Lestari.

VIDEO ASUSILA PELAJAR, APA PENYEBABNYA ?



Oleh : Beniharmoni Harefa

Belum lama ini, video asusila pelajar beredar lagi. Dikatakan “lagi” karena sebelumnya juga pernah beredar video asusila yang melibatkan pelajar. Video asusila kali ini, diduga terjadi di dalam ruang kelas, anehnya lagi disaksikan oleh beberapa orang siswa lainnya. Ruang kelas diduga dimanfaatkan oleh siswa pada saat jam pelajaran usai. Tidak ada paksaan dalam kejadian itu, namun belum dipastikan juga apakah didasarkan suka sama suka (Kompas, 25/10/13)