Selasa, 03 Juni 2014

FALSAFAH PEMIDANAAN


Oleh : JE Sahetapy
(Guru Besar Emeritus di Bidang Kriminologi Universitas Airlangga Surabaya)

Falsafah pemidanaan jarang dibahas secara mendalam di fakultas hukum. Biasanya disinggung sepintas lalu dalam perkuliahan hukum pidana, bahkan ada yang tidak sama sekali.

Kalaupun dibahas, ada tiga teori yang dikemukakan dalam rangka penjatuhan pidana. Pertama, bersifat pembalasan (retribution). Ia melihat ke belakang, dalam arti perbuatan yang telah dilakukan itu ”kejam” atau sangat antisosial atau tidak.