Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)
Saya sependapat dengan Zainal yang menyatakan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) KPK harus menentukan corak dan model komisioner KPK berdasarkan kebutuhan percepatan pemberantasan korupsi empat tahun ke depan dengan memperhatikan sektor-sektor pemberantasan korupsi.
Akan tetapi, saya tak sependapat dengannya yang cenderung menafikan keberadaan mereka yang berlatar polisi dan atau jaksa sebagai komisioner KPK dengan penafsiran Undang-Undang KPK. Benar yang dikatakan Zainal bahwa tidak ada satu pasal pun dalam UU KPK yang menyatakan bahwa komisioner KPK harus berlatar polisi dan atau jaksa, tetapi tak berarti keberadaan mereka tak perlu dipertimbangkan.
Akan tetapi, saya tak sependapat dengannya yang cenderung menafikan keberadaan mereka yang berlatar polisi dan atau jaksa sebagai komisioner KPK dengan penafsiran Undang-Undang KPK. Benar yang dikatakan Zainal bahwa tidak ada satu pasal pun dalam UU KPK yang menyatakan bahwa komisioner KPK harus berlatar polisi dan atau jaksa, tetapi tak berarti keberadaan mereka tak perlu dipertimbangkan.