Rabu, 21 Oktober 2015

KEADILAN RESTORATIF KASUS KADALI

Peradilan Adat Kadali. -Foto:Saat Kadali menyampaikan permohonan maaf didamping Penetua Adat

Oleh : Beniharmoni Harefa

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik khususnya masyarakat Kota Gunungsitoli pada beberapa hari terakhir, yakni kasus Kadali. “Kadali” nama salah seorang pengusaha di wilayah Kota Gunungsitoli menjadi trend hangat pembicaraan setiap orang baik di Kota Gunungsitoli maupun orang Nias yang berada di luar wilayah kepulauan Nias. Sebagaimana diketahui Kota Gunungsitoli mayoritas berpenduduk suku Nias.

Kasus kadali berawal pada Kamis, 15 Okotober 2015, Sugianto Kosasih alias Yanto atau yang lebih dikenal dengan nama “Kadali”, menghukum Rismawati Waruwu (Mawar) salah seorang karyawan di toko selular milik Kadali. Hukuman yang diberikan Kadali kepada Mawar, yakni Mawar harus berdiri di depan toko dengan menghadap jalan raya, dan dikalungkan kertas bertuliskan “Mawar adalah seorang pencuri”. Terlepas dari kontroversi sebagian orang mengatakan bahwa ditulisan tersebut selain kalimat mawar sebagai pencuri, Kadali juga menuliskan orang Nias sebagai pencuri pada kertas yang dikalungkan di leher Mawar.

Senin, 19 Oktober 2015

PREDATOR ANAK TERUS MENGANCAM

(sumber gambar : liputan6.com)

Oleh : Beniharmoni Harefa

Hangatnya pemberitaan kasus pembunuhan bocah dalam kardus (PNF) di Jakarta, kembali menyita perhatian publik. Betapa tidak, kematian anak umur 9 tahun itu diketahui dibunuh setelah sebelumnya diperkosa oleh seseorang yang sudah lama dikenalnya. AG kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.

AG yang kesehariannya menjaga warung di sekitar komplek dimana PNF tinggal. Saat PNF pulang sekolah, AG memanggil ke warungnya dan melakukan pemerkosaan kepada PNF hingga akhirnya dibunuh dengan cara yang sadis dan selanjutnya diletakkan di dalam kardus lalu dibuang. Bahkan dari hasil pengembangan polisi tentang kasus ini, selain PNF masih ada korban anak lain, berinisial T yang pernah dicabuli oleh pelaku AG.

Kamis, 08 Oktober 2015

PERANGKAP KEJAHATAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK

(sumber gambar : bali.tribunnews.com)

Oleh : TB Ronny Rachman Nitibaskara
(Guru Besar Kriminologi Pascasarjana UI)

Perempuan dan anak-anak merupakan golongan yang rentan perangkap kejahatan, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.

Pembunuhan yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya di Padang Sidempuan, Sumatera Utara, September 2015, dan di Madiun, Jawa Timur, Agustus 2015, menegaskan bahwa perempuan juga dapat terperangkap menjadi pelaku pembunuhan.

Sementara itu, dalam kejahatan dengan anak sebagai pelaku, pada Februari 2015 ditengarai beberapa anak di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat terlibat perampokan. Baru-baru ini, seorang anak sekolah dasar melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian bagi teman sebayanya.