Oleh : Beniharmoni Harefa
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik khususnya masyarakat Kota Gunungsitoli pada beberapa hari terakhir, yakni kasus Kadali. “Kadali” nama salah seorang pengusaha di wilayah Kota Gunungsitoli menjadi trend hangat pembicaraan setiap orang baik di Kota Gunungsitoli maupun orang Nias yang berada di luar wilayah kepulauan Nias. Sebagaimana diketahui Kota Gunungsitoli mayoritas berpenduduk suku Nias.Kasus kadali berawal pada Kamis, 15 Okotober 2015, Sugianto Kosasih alias Yanto atau yang lebih dikenal dengan nama “Kadali”, menghukum Rismawati Waruwu (Mawar) salah seorang karyawan di toko selular milik Kadali. Hukuman yang diberikan Kadali kepada Mawar, yakni Mawar harus berdiri di depan toko dengan menghadap jalan raya, dan dikalungkan kertas bertuliskan “Mawar adalah seorang pencuri”. Terlepas dari kontroversi sebagian orang mengatakan bahwa ditulisan tersebut selain kalimat mawar sebagai pencuri, Kadali juga menuliskan orang Nias sebagai pencuri pada kertas yang dikalungkan di leher Mawar.