Kasus Saipul Jamil Dihentikan, Mungkinkah ? - Harian Analisa/Jumat 26 Feb 2016
Oleh : Beniharmoni Harefa
Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Tidak tanggung-tanggung, pelaku kali ini seorang figur publik di dunia hiburan tanah air, Saipul Jamil. Bang Ipul, begitu ia akrab dipanggil, menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak berusia 17 tahun, berinisial DS. Mantan suami Dewi Persik itu, dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan UU Perlindungan Anak tersebut, jika terbukti bersalah, ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, menanti Saipul.
Pasca penetapan Saipul sebagai tersangka, santer terdengar kabar, jika kasus ini hendak dihentikan. Entah siapa yang mulai menghembuskan, namun pihak polisi dengan tegas membantah kabar tersebut. Kasus pencabulan anak di bawah umur, jelas tidak dapat dihentikan. Delik pencabulan anak bukan delik aduan. Negara sangat serius memberikan perlindungan hukum bagi anak. Namun, dalam praktek, tidak jarang terjadi kasus pencabulan anak dihentikan.