Jumat, 29 April 2016

ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI

Keterangan Ahli yang objektif sangat diperlukan dalam Peradilan Hukum. 
-Ilustrasi : www.kompas.com

Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Pembuktian di persidangan, baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, maupun beracara di Mahkamah Konstitusi, salah satu alat bukti yang sering dihadirkan dalam persidangan-selain alat bukti keterangan saksi dan surat-adalah keterangan ahli. Bahkan, dalam hukum pembuktian modern, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang berlaku secara universal selain testimoni, dokumen, dan bukti fisik (real/physical evidence).

Arthur Best dalam Evidence dan Ian Dennis dalam The Law Evidence, serta Tristam Hodgkinson dan James Mark dalam Expert Evidence berpendapat bahwa paling tidak ada lima hal terkait keterangan ahli.

Kamis, 21 April 2016

USIA PERKAWINAN PROGRESIF

Batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Putusan MK menolak menaikkan, karena dinilai masih tetap relevan. -Foto ilustrasi : www.merdeka.com

Oleh : SUTEKI
(Guru Besar Ilmu Hukum dan Masyarakat FH UNDIP Semarang)

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat sontak menyatakan kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun. Putusan MK terkait Permohonan Pengujian Materiil Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945 menjadi sangat terbuka untuk diperdebatkan (debatable).

Rabu, 20 April 2016

PELAKU DAN KORBAN PENCABULAN, SAMA-SAMA ANAK

Pelaku pencabulan terhadap anak, tetap dapat dipidana meski pelaku masih tergolong Anak. -Foto:ilustrasi

Oleh : Beniharmoni Harefa

Seandainya pelaku dan korban tindak pidana pencabulan, sama-sama tergolong anak, maka bagaimana penanganannya dari perspektif hukum pidana ? 


Agar tidak bias makna, dalam Pasal 1 ayat (3) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Berdasarkan UU a quo, dapat dipahami bahwa seseorang (anak) yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana yakni anak antara umur 12 sampai 18 tahun. Konsekuensi logis, kurang dari 12 tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, dan lebih dari 18 tahun sudah termasuk dewasa.

Rabu, 13 April 2016

LISTRIK PADAM, PERSIAPAN UN TAK OPTIMAL

Krisis listrik di Pulau Nias sejak 1 April yang lalu, mengganggu persiapan para siswa menghadapi Ujian Nasional (UN). -Ilustrasi gambar: Harian Analisa/ Selasa, 12 April 2016

Oleh : Beniharmoni Harefa

Tepat pukul 00.00 Wib, Jumat 1 April 2016 yang lalu, sebagian besar wilayah di Pulau Nias, gelap gulita. Aliran listrik ke rumah-rumah warga, diputus oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Padahal, mulai 4 April 2016, ujian nasional (UN) bagi siswa-siswi SMA/SMK sederajat, dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Pulau Nias. Hingga UN berakhir pada 7 April, pemadaman listrik pun tak kunjung usai.

Selasa, 12 April 2016

KEADILAN APA YANG ADIL UNTUK AKIL ?

Keadilan Apa Yang Adil Untuk Akil? -Harian Sinar Indonesia Baru SIB/ 24 Okt 2013

Oleh : Beniharmoni Harefa

Sudah lebih 2 pekan, pemberitaan tentang Akil Mochtar mewarnai media massa tanah air. Betapa tidak sang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, sulit menghindar dan berkata “tidak” pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Bukan hanya korupsi yang dijerat kepada mantan “sang negarawan”, dugaan kepemilikan narkoba yang ditemukan di dalam ruangannya juga masih menjadi pembicaraan hangat khalayak. Kendati hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan Akil negatif mengkonsumsi narkotika, namun kiranya keberadaan barang terlarang itu di dalam ruangan Ketua MK dapat dijelaskan.

KEADILAN HUKUM BAGI ANAK NAKAL

Keadilan Hukum Bagi Anak Nakal -Harian Sinar Indonesia Baru SIB/30 Okt 2013

Oleh : Beniharmoni Harefa

Sebut saja AH inisial nama dari seorang anak nakal, umurnya 13 tahun, tertangkap tangan pada saat hendak mencuri telpon genggam (HP) di sebuah counter tidak jauh dari Polres Nias. Dari hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, terungkap bahwa AH bukan pertama kali tertangkap dan diproses secara hukum. Sekitar 2 bulan yang lalu AH bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena sebelumnya dijatuhi putusan 3 bulan penjara juga karena kasus pencurian. AH yang sejak kecil tidak mengenali siapa orang tuanya ini, terpaksa harus berhadapan dengan aparat hukum karena perbuatan nakal yang dilakukannya.

Senin, 11 April 2016

My books





Dear friends,
khususnya aktifis, pengajar dan peneliti perlindungan anak

Sebagai wujud kecintaan pada dunia perlindungan anak, saya mencoba mendokumentasikan beberapa karya tulis ke dalam bentuk buku dan telah diterbitkan. Salah satu tujuannya sebagai referensi, guna mempermudah para pegiat perlindungan anak (termasuk: dosen, praktisi, mahasiswa, dan kalangan umum) dalam mempelajari dan memahami hal-hal terkait perlindungan anak.







Dibawah ini buku-buku yang pernah saya tulis, perihal perlindungan anak. Buku bisa diperoleh diberbagai toko buku, atau bisa juga melalui website penerbitnya, atau pesan melalui blog ini. Buku akan dikirim langsung ke alamat pemesan.

1. Aktualisasi Hukum Kontemporer Respons Atas Persoalan Hukum Nasional dan Internasional (Penerbit : Genta Press Yogyakarta)








Buku ini sebenarnya kumpulan tulisan dari teman-teman, komunitas Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 2011 dan 2013. Dalam buku ini hukum digambarkan secara komprehensif dan aktual serta dianalisis sesuai latar belakang dan keahlian masing-masing penulis. Buku ini secara general mampu memberikan gambaran berbagai pemikiran hukum, sebagai respons atas dinamika hukum Nasional dan Internasional.

Secara khusus, dalam buku ini saya membahas perihal Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bahwa Diversi berbasis Restorative Justice yang baru saja diterapkan di Indonesia melalui UU No 11 Tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak, menurutku diversi itu memberikan perlindungan terhadap hak asasi anak. Meski diversi tersebut masih menemui kelemahan-kelemahan.

Buku ini diterbitkan oleh Genta Press Yogyakarta. Jika berminat bisa pesan melalui blog ini (tinggalkan pesan atau email ke beni_harefa@yahoo.com) atau langsung melalui website :

http://www.gentabookstore.com/aktualisasi-hukum-kontemporer-respons-atas-persoalan-hukum-nasional-dan-internasional/


2. Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak (Penerbit : Deepublish Yogyakarta)




Buku ke 2 ini, mengulas terkait isu-isu penting dalam upaya perlindungan hukum bagi anak. Perlindungan hukum bagi anak penyalahguna narkotika, perlindungan hukum bagi pekerja anak, perlindungan hukum bagi anak korban trafficking, perlindungan hukum anak korban kekerasan di sekolah, perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan pornografi, perlindungan hukum bagi anak dalam peradilan pidana, perlindungan hukum bagi anak dalam peradilan pidana, perlindungan hukum bagi anak yang dilibatkan dalam aksi teror, diulas baik dari sisi normatif dipadukan dari sisi praktis. Realitas perlindungan anak secara praktik ketika saya menjadi staf advokasi di Lembaga Perlindungan Anak (PKPA Nias).
Buku ini diterbitkan oleh Deepublish Yogyakarta. Jika berminat bisa pesan melalui blog ini (tinggalkan pesan atau email ke beni_harefa@yahoo.com) atau pesan langsung melalui website :

http://www.deepublish.co.id/penerbit/buku/915/Kapita-Selekta-Perlindungan-Hukum-bagi-Anak


3. Seputar Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Anak dan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia (Penerbit : Deepublish Yogyakarta)





Pada buku ke 3 ini, saya menulis bersama teman mahasiswa program doktor ilmu hukum ugm jogja. Tentunya, bagian saya seputar perkembangan sistem peradilan pidana anak di Indonesia, sedangkan, rekan menulis perihal seputar perkembangan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana narkotika.

Khusus tentang perkembangan seputar sistem peradilan pidana anak, saya mengelaborasi lagi perihal diversi. Bab pertama diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Bab kedua mediasi penal dalam sistem peradilan pidana anak. Bab ketiga perlindungan hak anak melalui diversi dalam sistem peradilan pidana anak.

Buku ini diterbitkan oleh Deepublish Yogyakarta. Jika berminat bisa pesan melalui blog ini (tinggalkan pesan atau email ke beni_harefa@yahoo.com) atau langsung pesan melalui website :
http://www.deepublish.co.id/penerbit/buku/916/Seputar-Perkembangan-Sistem-Peradilan-Pidana-Anak-Tindak-Pidana-Narkotika-di-Indonesia