Senin, 27 Maret 2017

JUSTICE COLLABORATOR


Oleh : EDWIN PARTOGI 
(Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK))

Pada kasus megakorupsi KTP elektronik yang diduga melibatkan pihak Kementerian Dalam Negeri, pengusaha, dan sejumlah anggota DPR, telah ditetapkan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto. Keduamantan petinggi Kementerian Dalam Negeri itu telah mengajukan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.

MEMBANGUN PENDIDIKAN ALA FINLANDIA



Oleh : MARTHUNIS 
(Guru Sekolah Sukma Bangsa Pidie, Aceh;
Kandidat Master in Teacher Education, University of Tampere, Finlandia)



Pada saat Finlandia meraih kemerdekaan pada 1917, negara ini merupakan salah satu negara di Eropa yang terbelakang secara perekonomiannya. Kini setelah tepat 100 tahun usia kemerdekaan, negara dengan populasi penduduk sekitar 5,5 juta jiwa ini telah menjelma menjadi salah satu negara terkaya di Eropa bahkan di dunia.

ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU PEDOFILIA



Oleh : BAGONG SUYANTO
(Dosen dan Peneliti Masalah Sosial Anak
di Departemen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga)


PASCA terkuak jaringan online komunitas pedofil Official Loli Candy’s Group, kini aparat kepolisian tidak hanya sibuk membekuk siapa saja yang menjadi pelaku, tetapi juga berusaha mencari anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual para pedofil.

MEMERANGI PORNOGRAFI ANAK



Oleh : SUSANTO
(Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), 
Alumnus Program Doktor Universitas Negeri Jakarta)

Kejahatan pornografi anak-anak semakin marak. Fakta dan kejadian terus bermunculan dengan berbagai pola dan modus.

Kasus terbaru: Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pelaku pornografi anak-anak via Facebook jaringan internasional. Selain menampilkan konten pornografi, dua tersangka—MBU (27) alias Wawan alias Snorlax dan DF alias T-Day (17)—melakukan kekerasan seks terhadap sejumlah korbannya. Di antara korban itu, beberapa masih merupakan keluarga kedua tersangka.

BUDAYA HUKUM PELAKU KORUPSI



Oleh : TB RONNY RACHMAN NITIBASKARA
(Ketua Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional Sekolah Strategi dan Global 
Pascasarjana Universitas Indonesia)

Korupsi adalah permasalahan setiap negara. Tindak pidana korupsi berdampak merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itulah, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan United Nations Convention Against Corruption 2003 yang wajib diratifikasi setiap negara.