Jumat, 04 Agustus 2017

PEMIDANAAN KORPORASI



Oleh : SUTAN REMY SJAHDEINI
(Guru Besar Hukum Bisnis -Pidana dan Perdata)

Secara tradisional, hukum pidana hanya mengakui manusia sebagai subyek hukum pidana atau pelaku tindak pidana. Namun, mengingat banyak sekali perusahaan yang melakukan berbagai kegiatan usaha yang merugikan masyarakat dengan cara-cara melanggar hukum, mulai dipermasalahkan oleh masyarakat dan pakar hukum pidana: apakah perusahaan yang kegiatan usahanya sangat merugikan masyarakat tidak harus memikul beban pertanggungjawaban pidana? Apakah hanya pengurusnya yang dapat dan harus dipidana?

PERPPU ORMAS, KEDAULATAN NEGARA, DAN PERLINDUNGAN HAM



Oleh : INDRIYANTO SENO ADJI 
(Guru Besar Hukum Pidana; Pengajar Program Pascasarjana Studi Ilmu Hukum UI)

Pada Rabu, 19 Juli 2017, pemerintah secara resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia.

DARURAT PERKAWINAN ANAK



Oleh : RETNO LISTYARTI 
(Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia dan Komisioner KPAI Terpilih Periode 2017-2022

Setiap hari lebih dari 41.000 perempuan menikah di bawah usia 18 tahun. Kemiskinan, ketimpangan jender, ketiadaan akses pendidikan berkualitas, layanan kesehatan reproduksi yang terbatas, dan peluang kerja yang terbatas mengekalkan praktik pernikahan dini dan kelahiran bayi dari perempuan di bawah 18 tahun. Perkawinan anak di Indonesia, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), berada di peringkat ketujuh di dunia untuk kategori angka absolut perkawinan usia anak tertinggi yang menanggung beban perkawinan usia anak.