Selasa, 28 November 2017

Empat Isu Penting Merespons Pandangan Prof Eddy OS Hiariej



Oleh : Romli Atmasasmita
(Guru Besar Emeritus FH Unpad Bandung)

Pada awal artikel ini, penulis mengapresiasi kesediaan redaksi KORAN SINDO untuk memuat secara berturut-turut pendapat saya dan Prof Eddy OS Hiariej sekitar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penyadapan dan Analogi.

Senin, 27 November 2017

INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

(sumber gambar : mykxlg.com)
Oleh : Beniharmoni Harefa

Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 di Indonesia telah memberi banyak terobosan baru. Khususnya mengenai pengaturan DIVERSI dan RESTORATIF JUSTICE.

Rabu, 22 November 2017

PROSES HUKUM KETUA DPR



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Ketua DPR Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan KTP elektronik. Sebelumnya, penetapan Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dibatalkan lewat putusan praperadilan PN Jakarta Selatan. Kali ini bahkan Novanto ditahan karena beberapa kali mangkir atas panggilan KPK, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jumat, 17 November 2017

Membangun Karakter Hukum yang Efesien, Bermanfaat & Menyejahterakan



Oleh : Romli Atmasasmita
(Guru Besar Emeritus FH Universitas Padjajaran Bandung)

Seorang Minah telah men­cu­­ri tiga buah kakao di sua­­tu tempat di Jawa Te­ngah dipastikan ancaman h­u­ku­m­an maksimal 5 tahun (Pasal 362) dan semua unsur tindak pi­dana pencurian dipenuhi. Di te­m­pat lain, A pemegang saham ma­yoritas melaporkan B pe­me­gang saham minoritas dengan pe­malsuan surat (Pasal 263 dan Pa­sal 266 KUHP). Kemudian j­u­ga ada seorang anak telah m­e­nun­t­­ut kerugian kepada ibunya de­­ngan tuntutan sebesar Rp1 mi­­liar karena ibu lalai m­­e­nye­le­saikan masalah warisan. Selain ­itu, ada perkara perceraian an­ta­ra suami dan istri sampai pada tingk­at kasasi di MA.