Tampilkan postingan dengan label Opini di Koran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini di Koran. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 April 2016

LISTRIK PADAM, PERSIAPAN UN TAK OPTIMAL

Krisis listrik di Pulau Nias sejak 1 April yang lalu, mengganggu persiapan para siswa menghadapi Ujian Nasional (UN). -Ilustrasi gambar: Harian Analisa/ Selasa, 12 April 2016

Oleh : Beniharmoni Harefa

Tepat pukul 00.00 Wib, Jumat 1 April 2016 yang lalu, sebagian besar wilayah di Pulau Nias, gelap gulita. Aliran listrik ke rumah-rumah warga, diputus oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Padahal, mulai 4 April 2016, ujian nasional (UN) bagi siswa-siswi SMA/SMK sederajat, dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Pulau Nias. Hingga UN berakhir pada 7 April, pemadaman listrik pun tak kunjung usai.

Selasa, 12 April 2016

KEADILAN APA YANG ADIL UNTUK AKIL ?

Keadilan Apa Yang Adil Untuk Akil? -Harian Sinar Indonesia Baru SIB/ 24 Okt 2013

Oleh : Beniharmoni Harefa

Sudah lebih 2 pekan, pemberitaan tentang Akil Mochtar mewarnai media massa tanah air. Betapa tidak sang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, sulit menghindar dan berkata “tidak” pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Bukan hanya korupsi yang dijerat kepada mantan “sang negarawan”, dugaan kepemilikan narkoba yang ditemukan di dalam ruangannya juga masih menjadi pembicaraan hangat khalayak. Kendati hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan Akil negatif mengkonsumsi narkotika, namun kiranya keberadaan barang terlarang itu di dalam ruangan Ketua MK dapat dijelaskan.

KEADILAN HUKUM BAGI ANAK NAKAL

Keadilan Hukum Bagi Anak Nakal -Harian Sinar Indonesia Baru SIB/30 Okt 2013

Oleh : Beniharmoni Harefa

Sebut saja AH inisial nama dari seorang anak nakal, umurnya 13 tahun, tertangkap tangan pada saat hendak mencuri telpon genggam (HP) di sebuah counter tidak jauh dari Polres Nias. Dari hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, terungkap bahwa AH bukan pertama kali tertangkap dan diproses secara hukum. Sekitar 2 bulan yang lalu AH bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena sebelumnya dijatuhi putusan 3 bulan penjara juga karena kasus pencurian. AH yang sejak kecil tidak mengenali siapa orang tuanya ini, terpaksa harus berhadapan dengan aparat hukum karena perbuatan nakal yang dilakukannya.

Selasa, 15 Maret 2016

KASUS SAIPUL JAMIL DIHENTIKAN, MUNGKINKAH ?

Kasus Saipul Jamil Dihentikan, Mungkinkah ? - Harian Analisa/Jumat 26 Feb 2016

Oleh : Beniharmoni Harefa

Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Tidak tanggung-tanggung, pelaku kali ini seorang figur publik di dunia hiburan tanah air, Saipul Jamil. Bang Ipul, begitu ia akrab dipanggil, menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak berusia 17 tahun, berinisial DS. Mantan suami Dewi Persik itu, dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan UU Perlindungan Anak tersebut, jika terbukti bersalah, ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, menanti Saipul.

Pasca penetapan Saipul sebagai tersangka, santer terdengar kabar, jika kasus ini hendak dihentikan. Entah siapa yang mulai menghembuskan, namun pihak polisi dengan tegas membantah kabar tersebut. Kasus pencabulan anak di bawah umur, jelas tidak dapat dihentikan. Delik pencabulan anak bukan delik aduan. Negara sangat serius memberikan perlindungan hukum bagi anak. Namun, dalam praktek, tidak jarang terjadi kasus pencabulan anak dihentikan.

FOTO ANAK DIHUKUM - DI MEDIA SOSIAL

Foto Anak Dihukum - di Media Sosial - Harian Analisa/ Selasa 19 Jan 2016

Oleh : Beniharmoni Harefa

Belum lama ini, di media sosial (facebook) beredar sebuah foto empat orang siswa setingkat SMA. Di dalam foto terlihat keempat siswa sedang duduk (jongkok) di lantai kelas sekolah, masing-masing siswa terlihat menjepit dengan bibirnya dua batang rokok yang sudah dibakar. Dari keterangan gambar yang diberikan sang pengupload (yang memasukkan gambar ke media sosial), bahwa keempat siswa ini sedang menjalani sanksi (hukuman) sebagai akibat perbuatan mereka yang kedapatan merokok pada jam pelajaran sekolah.

Tindakan pengupload yang merupakan guru dari siswa-siswa yang disanksi itu, sontak ditanggapi beragam oleh para netizen (pengguna media sosial). Pro dan kontra menghiasi komentar-komentar sebagai reaksi menyebarnya foto itu. Sang guru dengan entengnya menjawab : “ini adalah sanksi bagi siswa yang membandel”.

Merespon tindakan sang guru, tulisan berikut hendak memberi “sedikit” sumbangsih pemikiran menyangkut penyebaran/ publikasi identitas anak. Hal tersebut berkaitan dengan pertama, apakah sanksi yang diberikan guru kepada siswa sudah tepat. Kedua, bagaimana pengaturan perihal penyebaran/ publikasi identitas anak dalam aturan hukum kita. Ketiga atau yang terakhir apakah si penyebar foto anak dapat dikenakan sanksi.

PEMILUKADA DAN UPAYA PERLINDUNGAN ANAK

Pemilukada dan Upaya Perlindungan Anak - Harian Analisa/Rabu 9 Des 2015

Oleh : Beniharmoni Harefa

“ Anakmu bukanlah milikmu,….patut kau berikan rumah untuk raganya, tetapi tidak untuk jiwanya. Sebab jiwa mereka (anak) adalah penghuni masa depan yang tiada dapat kau kunjungi, sekalipun dalam impian…”. Sepenggal puisi Kahlil Gibran ini memiliki arti mendalam bagi upaya perlindungan anak. Pujangga Lebanon itu, hendak mengingatkan kita betapa anak adalah harapan masa depan. Kemajuan suatu Negara di masa depan, turut ditentukan oleh bagaimana anak dipersiapkan menghadapi masa depan.

Upaya perlindungan terhadap anak memang telah menjadi komitmen global dan nasional. Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah disepakati oleh negara-negara di dunia, telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keppres No 36 Tahun 1990. Konstitusi Negara kita, juga mengamanatkan kewajiban Negara dalam pemenuhan hak-hak anak. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”