-Foto:www.adeca.alabama.gov.co.id
Oleh : Beniharmoni Harefa
Diversi berbasis keadilan restoratif menjadi hal mendasar, dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang terbaru. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, diversi wajib diterapkan dalam menyelesaikan perkara pidana anak.
Maka untuk melatih penerapan diversi tersebut, pada 1-2 Oktober 2015, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias, menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) kepada setiap pihak yang terlibat dalam forum diversi. Bertindak selaku fasilitator ToT Misran Lubis, yang merupakan Direktur Eksekutif PKPA.













