Tampilkan postingan dengan label Restorative Justice. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Restorative Justice. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Maret 2016

PENERAPAN DIVERSI BERBASIS KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

Penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak
-Foto:www.adeca.alabama.gov.co.id

Oleh : Beniharmoni Harefa


Diversi berbasis keadilan restoratif menjadi hal mendasar, dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang terbaru. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, diversi wajib diterapkan dalam menyelesaikan perkara pidana anak.



Maka untuk melatih penerapan diversi tersebut, pada 1-2 Oktober 2015, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias, menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) kepada setiap pihak yang terlibat dalam forum diversi. Bertindak selaku fasilitator ToT Misran Lubis, yang merupakan Direktur Eksekutif PKPA.

Sabtu, 05 Maret 2016

DIVERSI BERBASIS KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Menempatkan anak dalam Sistem Peradilan Pidana berdampak buruk bagi masa depan Anak.
-Foto:www.davisvanguard.org

Oleh : Beniharmoni Harefa

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Indonesia secara tegas mengatur perihal diversi berbasis keadilan restoratif. Diversi dan keadilan restoratif merupakan hal paling mendasar yang membedakan UU No 11 Tahun 2012 dengan UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.




Maka untuk mensosialisasikan perubahan itu, pada Selasa 21 Mei 2013, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias, menyelenggarakan Sosialisasi Restorative Justice (Keadilan Restoratif). 






Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Dr. Marlina, S.H.,M.Hum, dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) yang juga sebagai ahli sistem peradilan pidana anak.





Tulisan berikut, merupakan materi serta hasil diskusi dari sosialisasi tersebut. Penulis mengelaborasi dari makalah Dr Marlina dan dari diskusi yang berkembang pada pertemuan dimaksud. Tulisan mengulas konsep dan tujuan diversi, serta kaitan diversi dengan keadilan restoratif.



Senin, 26 Mei 2014

URGENSI PENAHANAN ANAK


Oleh : Beniharmoni Harefa

Tepat pukul 12.00 WIB, seorang anak memasuki ruang tahanan di Lapas Klas II B Gunungsitoli. Cuaca panas dan penuh sesak di dalam Lapas, menyambut bocah 14 tahun ini. dengan didampingi dua orang penyidik dari Polsek. Anak tersangka kasus pencurian ini harus mendekam di dalam sel tahanan. Entah orangtua yang sudah tiada, atau karena malu, tak terlihat seorang dewasapun mendampingi si anak, kecuali polisi.

Minggu, 11 Mei 2014

ADILKAH, ANAK NAKAL DIPENJARA ?

Oleh : Beniharmoni Harefa

Sebut saja AH inisial nama dari seorang anak nakal, umurnya 13 tahun, tertangkap tangan pada saat hendak mencuri telpon genggam (HP) di sebuah counter tidak jauh dari Polres Nias. Dari hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, terungkap bahwa AH bukan pertama kali tertangkap dan diproses secara hukum. Sekitar 2 bulan yang lalu AH bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena sebelumnya dijatuhi putusan 3 bulan penjara juga karena kasus pencurian. AH yang sejak kecil tidak mengenali siapa orang tuanya ini, terpaksa harus berhadapan dengan aparat hukum karena perbuatan nakal yang dilakukannya.