Tampilkan postingan dengan label Peradilan Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peradilan Anak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 September 2015

SEKOLAH BUKAN TEMPAT AMAN BAGI ANAK

(sumber gambar : merdeka.com)

Oleh : Hadi Supeno
(Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI 2007-2010)


Spiral kekerasan di masyarakat terus bergulir meski kata damai, aman, sakinah, dan lainnya juga terus membanjir dari pendidik, tokoh masyarakat, hingga pejabat pemerintah. Dalam praktik kekerasan itu, korban paling banyak adalah anak-anak. Secara fisik dan psikis, mereka tak berdaya saat menghadapi kekerasan yang dilakukan orang dewasa.

Kekerasan diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan seseorang menderita atau dalam keadaan tertekan tanpa bisa melakukan perlawanan (Darwin, 2000). Pada masa lalu, kekerasan hanya diartikan tindakan fisik. Namun, kini lazim digunakan ada kekerasan fisik dan ada kekerasan psikis. Yang terakhir lebih sulit mengukurnya karena tidak tampak, tetapi lebih fatal akibatnya karena tidak ada kepastian bagaimana cara penyembuhannya.

Selasa, 27 Mei 2014

PELIBATAN ANAK DALAM AKSI TEROR


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM Yogyakarta)

Pascaledakan di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, perburuan terhadap Noordin M Top dan jaringannya digencarkan Polri.

Untuk memburu pelaku dalam waktu singkat, dengan bantuan ahli forensik, Polri berhasil mengidentifikasi pelaku. Amat mencengangkan, pelaku bom bunuh diri di Hotel JW Marriott teridentifikasi anak usia 16-17 tahun. Bagaimana hukum pidana menyikapi hal ini?

Senin, 26 Mei 2014

URGENSI PENAHANAN ANAK


Oleh : Beniharmoni Harefa

Tepat pukul 12.00 WIB, seorang anak memasuki ruang tahanan di Lapas Klas II B Gunungsitoli. Cuaca panas dan penuh sesak di dalam Lapas, menyambut bocah 14 tahun ini. dengan didampingi dua orang penyidik dari Polsek. Anak tersangka kasus pencurian ini harus mendekam di dalam sel tahanan. Entah orangtua yang sudah tiada, atau karena malu, tak terlihat seorang dewasapun mendampingi si anak, kecuali polisi.