Tampilkan postingan dengan label kumpulan tulisan eddy os hiariej. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kumpulan tulisan eddy os hiariej. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Juni 2020

PERCOBAAN DAN PEMBANTUAN DALAM DELIK KORUPSI


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM)

PASAL 15 Undang-Undang Tipikor menyatakan setiap orang yang melakukan percoban, pembantuan, atau permufatan jahat untuk melakukan korupsi dipidana dengan pidana yang sama. Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa korupsi ialah kejahatan luar biasa sehingga baik percobaan maupun pembantuan dianggap sama dengan perbuatan selesai atau vooltoid.

MENJAWAB KEBERATAN KPK


Oleh: Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM)

Beberapa waktu lalu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menemui Presiden Joko Widodo terkait masuknya delik korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Kala itu ada sepuluh alasan KPK untuk menolak masuknya delik korupsi dalam RUU HP.

Minggu, 21 April 2019

MEMAHAMI KONSEP RUU HUKUM PIDANA


Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Rasmala Aritonang dalam artikel nya di KOMPAS pada 14 Juli 2018 sebanyak dua kali menyebut nama saya.

Pertama, berkaitan dengan tulisan saya di harian yang sama, 12 Juli 2018, dengan judul “Menjawab Keberatan KPK “. Kedua, terkait per nya - ta an saya pada 2013. Se benarnya terkait pernyataan ter sebut, pernah diungkap oleh Rasmala di Koran TEMPO , 26 Juni 2018, dan sudah saya jawab di media yang sama, 4 Juli 2018. Na mun, entah apa yang menjadi intensi Rasmala untuk mengulangi lagi penyataan saya tersebut. Oleh karena itu, saya merasa perlu menulis artikel ini agar tidak terjadi dis torsi informasi kepada publik. Kurang dari 5 tahun silam, saya pernah dimintai pendapat oleh Komisi III DPR terkait RUUHP yang saat itu sedang dibahas.

PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN LUAR BIASA


Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

"…theoretische uiteenzettingen… strafbare feit definieren als de normovertreding, waaraan de overtreder schuld heeft en waarvan de bestraffing dienstig is voor de handhaving der rechtsorde en de behartiging van het algemeen welzijn"Pompe.

PIDANA KORUPSI KORPORASI


Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Pada Kamis, 11 Oktober 2018, untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa korporasi sebagai pelaku korupsi. 

Dalam sidang perdana, KPK mendakwa PT Duta Graha Indah yang telah berganti nama menjadi PT Nusantara Konstruksi Enjiniring yang diwakili Djoko Eko Suprastowo sebagai direktur utama. Bahkan, saat ini, KPK mencoba membidik korporasi yang acapkali melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara.

Rabu, 03 April 2019

PENYIDIK TUNGGAL DALAM KASUS KORUPSI



Eddy OS Hiariaj
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Boleh jadi Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia di mana kewenangan untuk menyidik kasus korupsi diserahkan kepada lebih dari satu lembaga, masing-masing adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rabu, 04 Juli 2018

MEMAHAMI DELIK KORUPSI DI RANCANGAN KUHP



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Koran Tempo edisi 26 Juni 2018 menerbitkan artikel Rasmala Aritonang. Artikel tersebut menanggapi tulisan saya di harian Kompas dan pernyataan saya pada 2013. Kurang dari lima tahun silam, saya pernah dimintai pendapat oleh Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat itu sedang dibahas.

Rabu, 22 November 2017

PROSES HUKUM KETUA DPR



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Ketua DPR Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan KTP elektronik. Sebelumnya, penetapan Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dibatalkan lewat putusan praperadilan PN Jakarta Selatan. Kali ini bahkan Novanto ditahan karena beberapa kali mangkir atas panggilan KPK, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jumat, 13 Oktober 2017

MEMAHAMI ANALOGI DAN IHWAL OTT KPK



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Sebelum menanggapi artikel Prof Romli Atmasasmita di harian ini, Rabu 11 Oktober 2017, pertama-tama saya perlu menyampaikan apresiasi kepada KORAN SINDO yang memberi tempat perdebatan akademik yang sehat antara Prof Romli dan saya.

Jumat, 21 Juli 2017

"Obstruction of Justice" dan Hak Angket DPR



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Hak angket DPR terhadap KPK yang sedang bergulir menimbulkan kontroversi secara diametral di kalangan ahli hukum bidang kenegaraan terkait keabsahan hak tersebut.

Rabu, 31 Mei 2017

DPR Versus KPK



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar UGM Yogyakarta)

Dalam satu bulan terakhir ini, masyarakat dipertontonkan dengan sikap ugal-ugalan anggota DPR yang melakukan perlawanan terbuka terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah memproses kasus korupsi pengadaan KTP-el. Bak bola salju, kasus korupsi KTP-el menendang ke segala penjuru dan mengena sejumlah anggota DPR, lengkap dari semua fraksi tanpa terkecuali.

Paling tidak ada dua sikap DPR yang memperlihatkan perlawanan terbuka terhadap KPK.

TEMBOK BIRU YANG DIAM





Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Tembok biru yang diam adalah terjemahan dari the blue of silence. Inilah salah satu kultur polisi yang berlaku universal untuk tidak melaporkan tindakan buruk teman sejawat petugas polisi.
Dalam beberapa literatur, kultur itu sering pula ditulis sebagai the blue wall (tembok biru), the blue curtain (gorden biru), atau the code of silence (kode diam) yang disingkat ”kode”.

Senin, 20 Juni 2016

KPK Vs BPK

Polemik KPK Vs BPK terkait kasus Sumber Waras perspektif hukum pidana. Penyelidikan KPK lebih mendalam. -Foto ilustrasi : www.ampera.co 

Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Terkait pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras, terdapat perbedaan pendapat secara diametral antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam pemeriksaan auditnya, BPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara Rp 191,3 miliar dalam pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras, sedangkan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak menemukan adanya unsur korupsi dalam kasus itu (Kompas, 16/6/2016).

Audit yang dilakukan oleh BPK didasarkan pada Peraturan Presiden No 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, sementara KPK dalam melakukan penyelidikan merujuk pada Perpres No 40/2014 tentang perubahan keempat atas Perpres No 71/2012. Jika terjadi demikian, pendapat manakah yang dapat dijadikan rujukan?

Dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, di mana kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bila terjadi perbedaan pendapat antara KPK dan BPK mengenai suatu peristiwa hukum, yang harus dijadikan pegangan adalah penyelidikan oleh KPK. Ada beberapa argumentasi hukum yang memperkuat pendapat KPK terkait suatu peristiwa hukum.

Pertama, audit yang dilakukan oleh seorang auditor pada hakikatnya menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, prosedur atau sistem dan kepatutan. Jika ditemukan penyimpangan, maka dapat dilanjutkan dengan audit investigasi. Audit investigasi dilakukan untuk mendalami temuan yang diduga suatu penyimpangan, menemukan dan mengumpulkan bukti serta menyerahkan bukti kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti.

Sementara penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik adalah serangkaian tindakan untuk menemukan dan mengumpulkan bukti dalam rangka menentukan ada-tidaknya suatu tindak pidana. Artinya, penyelidikan yang dilakukan terhadap suatu peristiwa tentunya lebih mendalam bila dibandingkan dengan audit yang dilakukan terhadap suatu peristiwa hukum.

Kedua, adanya indikasi kerugian keuangan negara berdasarkan temuan BPK pada hakikatnya hanyalah berupa fakta. Apakah kerugian negara tersebut berada dalam ranah administrasi ataukah ranah perdata ataukah ranah pidana, harus dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Klarifikasi atas temuan tersebut bukanlah kewenangan BPK, bahkan BPK tidak memiliki preknowledge untuk menjustifikasi apakah kerugian negara tersebut berada dalam ranah administrasi, ranah perdata, ataukah ranah pidana.

Ketiga, haruslah dipahami bahwa tidak selamanya kerugian keuangan negara identik dengan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 32 UU Tipikor membuka kemungkinan adanya kerugian keuangan negara, akan tetapi dalam ranah perdata. Oleh karena itu, ketika KPK berpendapat berdasarkan hasil penyelidikan terhadap suatu peristiwa hukum tidak memenuhi unsur korupsi, maka penyelidikan tersebut sudah dilakukan secara komprehensif, tidak hanya dari sudut pandang auditor semata, tetapi juga pendapat ahli lainnya, termasuk ahli hukum terkait.

Keempat, dalam konteks pembuktian, bukti berdasarkan perspektif seorang auditor berbeda dengan bukti berdasarkan perspektif juris. Pembuktian dalam hukum-terlebih hukum pidana-bersifat rigid yang didasarkan pada enam parameter pembuktian: (1) dasar-dasar pembuktian (bewijs gronden); (2) alat-alat bukti (bewijs middelen); (3) cara menemukan, memperoleh, mengumpulkan, dan menyampaikan bukti di depan persidangan (bewijsvoering); (4) beban pembuktian (bewijslast); (5) minimum bukti (bewijs minimmum); (6) dan kekuatan pembuktian (bewijs kracht). Perbedaan persepsi yang demikian mengakibatkan perbedaan pendapat mengenai suatu peristiwa hukum.

Kelima, hasil audit bukanlah satu-satunya parameter adanya indikasi tindak pidana korupsi. Namun tidak berarti sebaliknya, bahwa jika hasil audit tidak menemukan adanya penyimpangan, bukanlah berarti bahwa tidak ada tindak pidana korupsi. Banyak kasus korupsi yang kemudian diungkap penegak hukum, baik oleh KPK, kejaksaan, maupun kepolisian, padahal berdasarkan hasil audit tidak ditemukan adanya penyimpangan.

Keenam, in casu a quo, dengan asumsi pemberitaan yang dilansir oleh berbagai media adalah benar bahwa dasar aturan yang digunakan oleh BPK untuk mengaudit sudah tidak lagi berlaku, maka telah terjadi error juris dalam menganalisis suatu peristiwa hukum. Dalam hukum berlaku adagium lex posteriori derogat lege priori, yang berarti bahwa aturan hukum yang baru mengesampingkan aturan hukum terdahulu.

Seandainya jika pada saat audit dilakukan terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka dalam konteks yang demikian berlaku prinsiplex favor reo. Artinya, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka harus digunakan aturan yang lebih menguntungkan.

* * *

Dimuat pada harian KOMPAS, Sabtu/18 Juni 2016

Jumat, 29 April 2016

ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI

Keterangan Ahli yang objektif sangat diperlukan dalam Peradilan Hukum. 
-Ilustrasi : www.kompas.com

Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Pembuktian di persidangan, baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, maupun beracara di Mahkamah Konstitusi, salah satu alat bukti yang sering dihadirkan dalam persidangan-selain alat bukti keterangan saksi dan surat-adalah keterangan ahli. Bahkan, dalam hukum pembuktian modern, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang berlaku secara universal selain testimoni, dokumen, dan bukti fisik (real/physical evidence).

Arthur Best dalam Evidence dan Ian Dennis dalam The Law Evidence, serta Tristam Hodgkinson dan James Mark dalam Expert Evidence berpendapat bahwa paling tidak ada lima hal terkait keterangan ahli.

Senin, 07 Desember 2015

REKAMAN DAN PERMUFAKATAN JAHAT



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Politisi Senayan yang terindentifikasi sebagai Setya Novanto diduga kuat telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia. Kasus ini sedang disidangkan oleh Majelis Kehormatan Dewan. Dengan menggunakan logika jungkir balik, beberapa anggota MKD mempertanyakan legal standing dan motivasi Sudirman Said untuk mengadukan persoalan tersebut ke MKD.

Senin, 23 November 2015

MEMPERDAGANGKAN PENGARUH

(sumber gambar : s-hukum.blogspot.com)

Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Politisi Senayan kembali berulah. Tak tanggung-tanggung, kali ini yang dicatut adalah nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.

Jika pencatutan nama itu terbukti, politisi tersebut tidak hanya melanggar etika sebagai anggota DPR, tetapi terdapat indikasi yang kuat telah melakukan pelanggaran hukum. Paling tidak, sang politisi dapat dijerat memperdagangkan pengaruh. Trading in influence atau memperdagangkan pengaruh tidak terdapat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi secara jelas diatur dalam Pasal 18 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Minggu, 30 Agustus 2015

PILAH PILIH KOMISIONER KPK


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Zainal Arifin Mochtar menulis di harian ini edisi 6 Agustus 2015, ”Komisi Perwakilan Kejaksaan/Kepolisian”.

Saya sependapat dengan Zainal yang menyatakan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) KPK harus menentukan corak dan model komisioner KPK berdasarkan kebutuhan percepatan pemberantasan korupsi empat tahun ke depan dengan memperhatikan sektor-sektor pemberantasan korupsi.

Akan tetapi, saya tak sependapat dengannya yang cenderung menafikan keberadaan mereka yang berlatar polisi dan atau jaksa sebagai komisioner KPK dengan penafsiran Undang-Undang KPK. Benar yang dikatakan Zainal bahwa tidak ada satu pasal pun dalam UU KPK yang menyatakan bahwa komisioner KPK harus berlatar polisi dan atau jaksa, tetapi tak berarti keberadaan mereka tak perlu dipertimbangkan.

Senin, 27 Juli 2015

KOMPOSISI PIMPINAN KPK


(sumber gambar : news.okezone.com)


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Saat ini Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi tengah memilah, memilih, dan mempertimbangkan sejumlah nama bakal calon pemimpin KPK yang telah lolos dari seleksi tahap sebelumnya.

Pansel KPK akan bekerja seakurat mungkin untuk menentukan-paling tidak-delapan calon yang akan diajukan kepada Presiden. Kemudian ditambah dua calon yang telah lolos seleksi sebelumnya, Presiden akan mengajukan 10 calon pemimpin KPK kepada DPR untuk memilih lima dari 10 calon tersebut sebagai pemimpin KPK definitif yang terdiri dari seorang ketua dan empat wakil ketua.

Selasa, 07 Juli 2015

JABATAN KOMISIONER KPK

(sumber gambar : sinarharapan.co)


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Saat ini, Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.

Secara eksplisit pasal tersebut menyatakan, ”Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.” Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pasal 32 Ayat (2) undang-undang ini cukup rentan terhadap siapa pun yang menjabat komisioner KPK untuk dicari-dicari kesalahannya.

Minggu, 14 Juni 2015

AKSI KORPORASI ANCORA DAN ALIRAN DANA CENTURY



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Bailout Bank Century adalah salah satu isu besar yang menjadi perhatian publik belakangan ini. Besarnya skala bailout Bank Century dan dugaan tindakan pidana dalam pelaksanaannya menyerap perhatian publik pada kasus ini.

Alhasil, wajar jika hal apa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan masalah ini akan mendapatkan sorotan utama. Belakangan ini beberapa pihak akhirnya ikut terseret ke dalam pusaran masalah dalam konteks pengembangan kasus aliran dana Bank Century tersebut. Salah satunya yang menarik perhatian publik adalah proses akuisisi terhadap PT Graha Nusa Utama (GNU) yang disebut- sebut menerima aliran dana Bank Century