Tampilkan postingan dengan label pidana korupsi korporasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pidana korupsi korporasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 April 2019

PIDANA KORUPSI KORPORASI


Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Pada Kamis, 11 Oktober 2018, untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa korporasi sebagai pelaku korupsi. 

Dalam sidang perdana, KPK mendakwa PT Duta Graha Indah yang telah berganti nama menjadi PT Nusantara Konstruksi Enjiniring yang diwakili Djoko Eko Suprastowo sebagai direktur utama. Bahkan, saat ini, KPK mencoba membidik korporasi yang acapkali melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara.