Tampilkan postingan dengan label Perlindungan Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perlindungan Anak. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 November 2017

INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

(sumber gambar : mykxlg.com)
Oleh : Beniharmoni Harefa

Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 di Indonesia telah memberi banyak terobosan baru. Khususnya mengenai pengaturan DIVERSI dan RESTORATIF JUSTICE.

Jumat, 04 Agustus 2017

DARURAT PERKAWINAN ANAK



Oleh : RETNO LISTYARTI 
(Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia dan Komisioner KPAI Terpilih Periode 2017-2022

Setiap hari lebih dari 41.000 perempuan menikah di bawah usia 18 tahun. Kemiskinan, ketimpangan jender, ketiadaan akses pendidikan berkualitas, layanan kesehatan reproduksi yang terbatas, dan peluang kerja yang terbatas mengekalkan praktik pernikahan dini dan kelahiran bayi dari perempuan di bawah 18 tahun. Perkawinan anak di Indonesia, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), berada di peringkat ketujuh di dunia untuk kategori angka absolut perkawinan usia anak tertinggi yang menanggung beban perkawinan usia anak.

Jumat, 21 Juli 2017

DIVERSI MENJADI ALTERNATIF, MENGHINDARI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK FORMAL



Oleh : Beniharmoni Harefa

Lanjutan artikel Kelemahan Sistem Peradilan Pidana Anak Formal.

Dalam artikel sebelumnya, disampaikan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak Formal memiliki kelemahan. Setidaknya ada tiga kelemahan, yaitu : pertama, sulit mengontrol. Kedua, tidak mewakili kepentingan korban secara langsung. Ketiga, belum tentu memperbaiki pelaku.

SEKOLAH RAMAH ANAK



Oleh : Tuti Budirahayu
(Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga)

Menyambut tahun ajaran baru yang jatuh pada pertengahan Juli 2017 ini, pemerintah kembali menyosialisasikan gerakan sekolah ramah anak. Sebelum libur Lebaran, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengajak pemerintah daerah untuk menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi siswa (Kompas, 28/6).

Senin, 27 Maret 2017

MEMERANGI PORNOGRAFI ANAK



Oleh : SUSANTO
(Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), 
Alumnus Program Doktor Universitas Negeri Jakarta)

Kejahatan pornografi anak-anak semakin marak. Fakta dan kejadian terus bermunculan dengan berbagai pola dan modus.

Kasus terbaru: Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pelaku pornografi anak-anak via Facebook jaringan internasional. Selain menampilkan konten pornografi, dua tersangka—MBU (27) alias Wawan alias Snorlax dan DF alias T-Day (17)—melakukan kekerasan seks terhadap sejumlah korbannya. Di antara korban itu, beberapa masih merupakan keluarga kedua tersangka.

Rabu, 20 April 2016

PELAKU DAN KORBAN PENCABULAN, SAMA-SAMA ANAK

Pelaku pencabulan terhadap anak, tetap dapat dipidana meski pelaku masih tergolong Anak. -Foto:ilustrasi

Oleh : Beniharmoni Harefa

Seandainya pelaku dan korban tindak pidana pencabulan, sama-sama tergolong anak, maka bagaimana penanganannya dari perspektif hukum pidana ? 


Agar tidak bias makna, dalam Pasal 1 ayat (3) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Berdasarkan UU a quo, dapat dipahami bahwa seseorang (anak) yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana yakni anak antara umur 12 sampai 18 tahun. Konsekuensi logis, kurang dari 12 tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, dan lebih dari 18 tahun sudah termasuk dewasa.

Minggu, 06 Maret 2016

AKTA KELAHIRAN - MELINDUNGI ANAK

Akta kelahiran-Akta otentik-Melindungi anak

Oleh : Beniharmoni Harefa

Pada Maret 2015 yang lalu, YT seorang anak terpidana mati kasus pembunuhan, menjadi perbincangan publik. Berita mencuat karena YT diduga berusia anak. Berdasarkan surat baptis dan pengakuan, YT masih belum berumur 18 tahun.

Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada YT, karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap tiga orang yang berinisial KZ, JG, RH di tahun 2012. Pembunuhan tersebut dilakukan, saat korban hendak membeli tokek, di salah satu desa di Pulau Nias.

Kamis, 25 Februari 2016

MENELISIK KASUS SAIPUL JAMIL

(sumber gambar : inilah.com)

Oleh : Reza Indragiri Amriel
(Lulusan Psikologi UGM; Pegiat Gerakan Indonesia Beradab)

Pedangdut Saipul Jamil diringkus polisi setelah dilaporkan berbuat tidak senonoh oleh korbannya. Korban tersebut adalah seorang remaja lelaki berusia sekitar 17 tahun.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) seketika bertindak. KPAI, antara lain, mengeluarkan delapan butir pernyataan sikapnya atas kasus Saipul tersebut dan disertai rekomendasi terkait dengan perlindungan anak agar kejadian serupa tidak terulang.

Di dalam pernyataan KPAI tercantum kata ’’pedofilia’’ dan ’’homoseksual’’. Dua kata yang kemudian ditanggapi beragam. Termasuk kecaman oleh kalangan pro-LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) karena dianggap mengaitngaitkan pedofilia sebagai kejahatan dengan homoseksual sebagai suatu pilihan orientasi seksual.

Kamis, 17 September 2015

SEKOLAH BUKAN TEMPAT AMAN BAGI ANAK

(sumber gambar : merdeka.com)

Oleh : Hadi Supeno
(Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI 2007-2010)


Spiral kekerasan di masyarakat terus bergulir meski kata damai, aman, sakinah, dan lainnya juga terus membanjir dari pendidik, tokoh masyarakat, hingga pejabat pemerintah. Dalam praktik kekerasan itu, korban paling banyak adalah anak-anak. Secara fisik dan psikis, mereka tak berdaya saat menghadapi kekerasan yang dilakukan orang dewasa.

Kekerasan diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan seseorang menderita atau dalam keadaan tertekan tanpa bisa melakukan perlawanan (Darwin, 2000). Pada masa lalu, kekerasan hanya diartikan tindakan fisik. Namun, kini lazim digunakan ada kekerasan fisik dan ada kekerasan psikis. Yang terakhir lebih sulit mengukurnya karena tidak tampak, tetapi lebih fatal akibatnya karena tidak ada kepastian bagaimana cara penyembuhannya.

Jumat, 29 Mei 2015

DELIK PENCABULAN ANAK (BUKAN) DELIK ADUAN



Oleh : Beniharmoni Harefa

Apakah proses penyidikan kasus pencabulan anak dapat dihentikan?”. Demikian salah satu komentar yang muncul dalam diskusi di group facebook yang saya ikuti. “Tidak jarang beberapa kasus pencabulan anak harus berhenti pada proses penyidikan (belum sampai pada tahap sidang di Pengadilan)” tulis salah seorang anggota group yang lain. Penghentian dilakukan biasanya dengan berdalih, “telah ada kesepakatan damai dari para pihak (korban maupun pelaku), untuk apa diperpanjang”. Kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian damai itu, acapkali menjadi dasar untuk menghentikan kasus pencabulan anak.

Selasa, 27 Mei 2014

PELIBATAN ANAK DALAM AKSI TEROR


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM Yogyakarta)

Pascaledakan di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, perburuan terhadap Noordin M Top dan jaringannya digencarkan Polri.

Untuk memburu pelaku dalam waktu singkat, dengan bantuan ahli forensik, Polri berhasil mengidentifikasi pelaku. Amat mencengangkan, pelaku bom bunuh diri di Hotel JW Marriott teridentifikasi anak usia 16-17 tahun. Bagaimana hukum pidana menyikapi hal ini?

Senin, 26 Mei 2014

URGENSI PENAHANAN ANAK


Oleh : Beniharmoni Harefa

Tepat pukul 12.00 WIB, seorang anak memasuki ruang tahanan di Lapas Klas II B Gunungsitoli. Cuaca panas dan penuh sesak di dalam Lapas, menyambut bocah 14 tahun ini. dengan didampingi dua orang penyidik dari Polsek. Anak tersangka kasus pencurian ini harus mendekam di dalam sel tahanan. Entah orangtua yang sudah tiada, atau karena malu, tak terlihat seorang dewasapun mendampingi si anak, kecuali polisi.

Minggu, 11 Mei 2014

ADILKAH, ANAK NAKAL DIPENJARA ?

Oleh : Beniharmoni Harefa

Sebut saja AH inisial nama dari seorang anak nakal, umurnya 13 tahun, tertangkap tangan pada saat hendak mencuri telpon genggam (HP) di sebuah counter tidak jauh dari Polres Nias. Dari hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, terungkap bahwa AH bukan pertama kali tertangkap dan diproses secara hukum. Sekitar 2 bulan yang lalu AH bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena sebelumnya dijatuhi putusan 3 bulan penjara juga karena kasus pencurian. AH yang sejak kecil tidak mengenali siapa orang tuanya ini, terpaksa harus berhadapan dengan aparat hukum karena perbuatan nakal yang dilakukannya.

WASPADAI PREDATOR ANAK


Oleh : Beniharmoni Harefa

Hangatnya pemberitaan kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) Jakarta belum usai, publik kembali diguncang terungkapnya kasus di Sukabumi. Lagi-lagi anak di bawah umur (berkisar 6-11) tahun menjadi korban pelecehan seksual (sodomi) yang dilakukan oleh AS alias emon. Hingga saat ini sudah 110 orangtua korban, melaporkan ke Polres Sukabumi untuk meminta pertanggungjawaban emon si predator anak itu (Kompas 7/5). Jumlah itu diperkiran dapat terus bertambah mengingat, aksi si pelaku sudah dilakukan sejak 2006 silam.

VIDEO ASUSILA PELAJAR, APA PENYEBABNYA ?



Oleh : Beniharmoni Harefa

Belum lama ini, video asusila pelajar beredar lagi. Dikatakan “lagi” karena sebelumnya juga pernah beredar video asusila yang melibatkan pelajar. Video asusila kali ini, diduga terjadi di dalam ruang kelas, anehnya lagi disaksikan oleh beberapa orang siswa lainnya. Ruang kelas diduga dimanfaatkan oleh siswa pada saat jam pelajaran usai. Tidak ada paksaan dalam kejadian itu, namun belum dipastikan juga apakah didasarkan suka sama suka (Kompas, 25/10/13)