Tampilkan postingan dengan label pencabulan anak delik biasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pencabulan anak delik biasa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Mei 2015

DELIK PENCABULAN ANAK (BUKAN) DELIK ADUAN



Oleh : Beniharmoni Harefa

Apakah proses penyidikan kasus pencabulan anak dapat dihentikan?”. Demikian salah satu komentar yang muncul dalam diskusi di group facebook yang saya ikuti. “Tidak jarang beberapa kasus pencabulan anak harus berhenti pada proses penyidikan (belum sampai pada tahap sidang di Pengadilan)” tulis salah seorang anggota group yang lain. Penghentian dilakukan biasanya dengan berdalih, “telah ada kesepakatan damai dari para pihak (korban maupun pelaku), untuk apa diperpanjang”. Kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian damai itu, acapkali menjadi dasar untuk menghentikan kasus pencabulan anak.