Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Mei 2014

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KASUS BBI NISEL

(sumber foto : harianmandiri.com)

Oleh : Beniharmoni Harefa

Perkara korupsi Balai Benih Induk (BBI) Nias Selatan (Nisel) kini memasuki tahap persidangan. Para terdakwa diantaranya Asa’aro Laia (Mantan Sekda Nisel), Feriaman Sarumaha (Mantan Asisten I Pemkab Nisel), Firman Adil Dachi (Rekanan/ Pemilik Tanah), mulai disidangkan. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asa’aro bersama-sama dengan Feriaman dan Firman, telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 9,9 miliar.

Sabtu, 17 Mei 2014

ISTILAH-ISTILAH DALAM HUKUM


• Actus non facid reum, nisi mens sitrea ( sikap batin yang tidak bersalah, orang tidak boleh dihukum ).
• All men are equal before the law, without distinction sex, race, religion and social status (semua manusia adalah sama di depan hukum, tanpa membedakan kelamin, kulit, agama dan status sosial ).
• Alterum non laedere ( perbuatanmu janganlah merugikan orang lain ).

Rabu, 14 Mei 2014

PEMIDANAAN PNS TERLIBAT KAMPANYE



Oleh : Beniharmoni Harefa

Sesaat setelah Pilcaleg (pemilihan umum calon anggota legislatif) diselenggarakan 9 April yang lalu, seorang teman bercerita kepada saya. Betapa bangganya dia telah ikut dalam pemenangan seorang calon anggota legislatif (caleg). Dan dari hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), sang caleg berhak duduk sebagai wakil rayat selama lima tahun ke depan. Selanjutnya saya menanyakan, apakah tindakan itu tidak menyalahi aturan, disebabkan teman saya ini adalah seorang yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Dengan santai teman ini menjawab, “Ah itu kan aturannya, prakteknya berbeda”.

Minggu, 11 Mei 2014

VIDEO ASUSILA PELAJAR, APA PENYEBABNYA ?



Oleh : Beniharmoni Harefa

Belum lama ini, video asusila pelajar beredar lagi. Dikatakan “lagi” karena sebelumnya juga pernah beredar video asusila yang melibatkan pelajar. Video asusila kali ini, diduga terjadi di dalam ruang kelas, anehnya lagi disaksikan oleh beberapa orang siswa lainnya. Ruang kelas diduga dimanfaatkan oleh siswa pada saat jam pelajaran usai. Tidak ada paksaan dalam kejadian itu, namun belum dipastikan juga apakah didasarkan suka sama suka (Kompas, 25/10/13)

Sabtu, 14 Mei 2011

MEMBEBASKAN PELAKU (PEMAKAI) NARKOBA DIBAWA 1 GRAM, EFEKTIFKAH ?



Oleh : Beniharmoni Harefa

Kabar mengejutkan datang dari Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) juga Badan Narkotika Nasional (BNN), pasalnya baru-baru ini, kedua institusi yang dipercaya memberantas Peredaran Narkotika di tanah air mengeluarkan suatu aturan kontroversial. Aturan itu berkaitan dengan tindakan yang dilakukan terhadap setiap pengguna narkotika yang baru pertama kali menggunakan dan jumlah narkotika yang digunakan di bawah 1 gr tidak dipidana. Aturan ini dikemas dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika yg sudah ada sebelumnya.

Sabtu, 26 Maret 2011

MEMAHAMI PENCEMARAN NAMA BAIK


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM)

Prita Mulyasari dijebloskan ke tahanan sejak 13 Mei 2009 terkait e-mail pribadi. E-mail itu berisi keluhan atas layanan Rumah Sakit Omni Internasional berjudul ”Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang”. (Kompas, 4/6).
Tulisan ini mengulas pasal-pasal pencemaran nama baik yang menjerat Prita.