(sumber foto : harianmandiri.com)
Oleh : Beniharmoni Harefa
Perkara korupsi Balai Benih Induk (BBI) Nias Selatan (Nisel) kini memasuki tahap persidangan. Para terdakwa diantaranya Asa’aro Laia (Mantan Sekda Nisel), Feriaman Sarumaha (Mantan Asisten I Pemkab Nisel), Firman Adil Dachi (Rekanan/ Pemilik Tanah), mulai disidangkan. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asa’aro bersama-sama dengan Feriaman dan Firman, telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 9,9 miliar.