Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 November 2020

ADANYA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA, TIDAK SERTA MERTA DIKATEGORIKAN "TINDAK PIDANA KORUPSI"

Gambar: Ilustrasi


Pendapat Hukum
Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M.
Disampaikan pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya 18 November 2020

Dalam beberapa kasus korupsi sering digunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat 1 menegaskan: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyakRp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)"

Pasal 3 menegaskan : "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)"

Perbuatan yang dilarang dalam kedua pasal di atas adalah :
- Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
- Perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Yang harus dibuktikan dalam unsur ini adalah apakah benar perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa telah adanya motivasi untuk melakukan suatu perbuatan pidana yang mana perbuatan tersebut dimaksudkan supaya dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri si pelaku atau orang lain atau suatu korporasi, hingga menimbulkan akibat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Antara motivasi, perbuatan dan akibat harus benar-benar terwujud. Motivasi adalah suatu hal yang melatar belakangi sesuatu. Perbuatan : memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kesempatan, atau orang lain atau suatu korporasi. Akibat: merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Ketiganya ini harus terwujud. Dalam hal akibat terwujud, namun selama motivasi dan perbuatan tidak ada kausalitas dengan akibat ini, maka tidak dapat dikatakan tindak pidana. Dapat saja terjadi kerugian Negara namun dalam konteks administrasi atau perdata.

Khusus pada pasal 3, pembuktian lebih berat lagi. 
Perlu dicatat kata-kata "dengan tujuan" menandakan corak kesengajaan dalam pasal a quo adalah kesengajaan sebagai maksud. Artinya antara motivasi, perbuatan dan akibat harus benar-benar terwujud. Jika salah satu saja tidak terwujud, penuntut umum harus dianggap gagal membuktikan kesengajaan sebagai maksud dalam pasal a quo. Penuntut umum harus dapat membuktikan terdakwa memiliki dolus malus atau niat jahat sebagai syarat motiv yang dimaksud dalam pasal a quo. 

Konsekuensi logis dari kata-kata “dengan tujuan” penuntut umum harus bekerja ekstra untuk membuktikan corak kesengajaan sebagai maksud dan bukan corak kesengajaan lainnya. Artinya pasal a quo menutup peluang adanya kesengajaan sebagai kepastian atau kesengajaan sebagai kemungkinan. Hal ini berbeda dengan pasal 2 ayat (1) yang mana Penuntut Umum hanya cukup membuktikan adanya kesengajaan tanpa harus membuktikan lebih lanjut corak kesengajaan dimaksud.

Dikatakan seperti suatu perbuatan sebagai perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi pada saat motivasi, perbuatan dan akibat benar-benar terwujud. Kembali ke kata-kata “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin (sikap batin) si pelaku “yang ditujukan” untuk memperoleh suatu keuntungan. Hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin (sikap batin) seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang tampak/ terlihat sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan tentang ada atau tidaknya tujuan dalam batin si pelaku. 

Harus ada hubungan kausalitas antara penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan pelaku. Dalam hal ini ajaran kausalitas dari Brickmayer yaitu: mest wirksame bedingung, syarat yang paling utama untuk menentukan akibat. Bisa jadi apa yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah suatu penyalahgunaan wewenang melainkan Business Judgement Rules.

Pembentuk Undang-Undang telah mengantisipasi apabila hal tersebut terjadi, agar pelaku tidak lolos tetapi dapat digugat secara perdata atau dapat juga dijatuhi sanksi administrasi. Pasal 32 UU a quo menegaskan: "Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan"


Beniharmoni Harefa
Email: beniharefa@upnvj.ac.id atau beniharefa9@gmail.com
FB: Beni Harefa
IG: Beni Harefa

Senin, 27 Maret 2017

BUDAYA HUKUM PELAKU KORUPSI



Oleh : TB RONNY RACHMAN NITIBASKARA
(Ketua Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional Sekolah Strategi dan Global 
Pascasarjana Universitas Indonesia)

Korupsi adalah permasalahan setiap negara. Tindak pidana korupsi berdampak merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itulah, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan United Nations Convention Against Corruption 2003 yang wajib diratifikasi setiap negara.

Selasa, 20 Mei 2014

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KASUS BBI NISEL

(sumber foto : harianmandiri.com)

Oleh : Beniharmoni Harefa

Perkara korupsi Balai Benih Induk (BBI) Nias Selatan (Nisel) kini memasuki tahap persidangan. Para terdakwa diantaranya Asa’aro Laia (Mantan Sekda Nisel), Feriaman Sarumaha (Mantan Asisten I Pemkab Nisel), Firman Adil Dachi (Rekanan/ Pemilik Tanah), mulai disidangkan. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asa’aro bersama-sama dengan Feriaman dan Firman, telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 9,9 miliar.

Rabu, 14 Mei 2014

MENUNGGU PUTUSAN AKIL


Oleh : Beniharmoni Harefa

Siapa tidak kenal dengan Akil Mochtar, sang mantan ketua salah satu Lembaga Negara di Negeri ini Mahkamah Konstitusi (MK). Betapa tidak sang mantan Ketua Penjaga Konstitusi itu, sulit menghindar dan berkata “tidak” pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Bukan hanya korupsi yang dijerat kepada mantan “sang negarawan”, dugaan kepemilikan narkoba yang ditemukan di dalam ruangannya juga masih menjadi pembicaraan hangat khalayak. Kendati hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan Akil negatif mengkonsumsi narkotika, namun kiranya keberadaan barang terlarang itu di dalam ruangan Ketua MK dapat dijelaskan.

Senin, 12 Mei 2014

MENAKAR TANGGUNG JAWAB KASUS CENTURY


Oleh : Eddy OS Hiariej  
(Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM)

PERKARA kebijakan talangan (bail out) Bank Century memasuki babak baru menyusul persidangan perdana kasus a quo dengan terdakwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia saat kebijakan talangan diambil.

Dalam dakwaan disebutkan Budi Mulya bersama Boediono selaku Gubernur BI, dan deputi gubernur BI lain yang menjabat saat itu, terlibat dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 689,39 miliar. Masih menurut dakwaan, bail out Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak
sistemik merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,45 triliun  dengan rincian FPJP sebesar Rp 689,39 miliar dan penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,76 triliun.

Minggu, 11 Mei 2014

ANALISIS YURIDIS PENANGKAPAN SUSNO DUAJI



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM )

Dalam enam bulan terakhir ini, boleh jadi Komisaris Jenderal Susno Duadji adalah orang yang paling kontroversial di Tanah Air. Mulai dari perseteruan Polri-KPK, kesaksiannya dalam sidang Antasari Azhar, kemudian membongkar kasus mafia pajak yang melibatkan petinggi Polri, sampai pada penetapan dirinya sebagai tersangka disusul penangkapan dan penahanan dalam kasus penangkaran arwana PT Salmah Arwana Lestari.

Rabu, 31 Oktober 2012

MEMAKSIMALKAN PENGEMBALIAN ASET KORUPTOR DI JALUR INTERNASIONAL


Jalur informal diyakini dapat optimal menjawab masalah pengembalian aset hasil korupsi lintas wilayah jurisdiksi. Pemerintah harus memanfaatkan segala saluran internasional untuk memaksimalkan pengembalian aset-aset terpidana korupsi yang dilarikan ke luar negeri. Langkah Pemerintah mendekati pemerintah Swiss, Australia, Singapura, dan Hong Kong selama ini ini merupakan bagian dari upaya melacak dan mengembalikan aset koruptor ke Indonesia.

Minggu, 01 Mei 2011

MASALAH IMPLEMENTASI KONVENSI PBB ANTI KORUPSI 2003



Oleh : Romli Atmasasmita
(Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran)

Ratifikasi terhadap Konvensi Anti Korupsi PBB/KAK PBB (2003) bukan semata-mata tugas rutin pemerintah. Ratifikasi ini dilakukan dengan penuh pertimbangan yang serius atas komitmen politik luar negeri RI untuk ikut bekerja sama dengan bangsa lain mencegah dan memberantas korupsi.

Tindak lanjut ratifikasi KAK PBB 2003 ke dalam sistem hukum nasional dari sudut UUD 1945 Indonesia masih menganut prinsip ‘non-self implementing legislation’ (Pasal 11) sekalipun dalam UU Perjanjian Internasional (2005) dianut prinsip ‘self-implementing legislation’ (Pasal 13). Tindak lanjut penting pascaratifikasi adalah implementasi ke dalam sistem hukum nasional dalam bentuk UU baru pengganti UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selasa, 22 Maret 2011

KORUPSI DAN KEKUASAAN



Oleh : Beniharmoni Harefa

Perilaku korupsi identik dengan kekuasaan. Mengapa demikian ? Berikut ulasan penulis :
Montesquieu dalam Le Esprit Des Lois yang diterjemahkan sebagai The Spirit of Law bahwa terhadap orang yang berkuasa ada tiga kecenderungan.