Tampilkan postingan dengan label Sistem Peradilan Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sistem Peradilan Pidana. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Juli 2015

KOMPOSISI PIMPINAN KPK


(sumber gambar : news.okezone.com)


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Saat ini Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi tengah memilah, memilih, dan mempertimbangkan sejumlah nama bakal calon pemimpin KPK yang telah lolos dari seleksi tahap sebelumnya.

Pansel KPK akan bekerja seakurat mungkin untuk menentukan-paling tidak-delapan calon yang akan diajukan kepada Presiden. Kemudian ditambah dua calon yang telah lolos seleksi sebelumnya, Presiden akan mengajukan 10 calon pemimpin KPK kepada DPR untuk memilih lima dari 10 calon tersebut sebagai pemimpin KPK definitif yang terdiri dari seorang ketua dan empat wakil ketua.

Rabu, 14 Mei 2014

MENUNGGU PUTUSAN AKIL


Oleh : Beniharmoni Harefa

Siapa tidak kenal dengan Akil Mochtar, sang mantan ketua salah satu Lembaga Negara di Negeri ini Mahkamah Konstitusi (MK). Betapa tidak sang mantan Ketua Penjaga Konstitusi itu, sulit menghindar dan berkata “tidak” pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Bukan hanya korupsi yang dijerat kepada mantan “sang negarawan”, dugaan kepemilikan narkoba yang ditemukan di dalam ruangannya juga masih menjadi pembicaraan hangat khalayak. Kendati hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan Akil negatif mengkonsumsi narkotika, namun kiranya keberadaan barang terlarang itu di dalam ruangan Ketua MK dapat dijelaskan.

Senin, 12 Mei 2014

MENAKAR TANGGUNG JAWAB KASUS CENTURY


Oleh : Eddy OS Hiariej  
(Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM)

PERKARA kebijakan talangan (bail out) Bank Century memasuki babak baru menyusul persidangan perdana kasus a quo dengan terdakwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia saat kebijakan talangan diambil.

Dalam dakwaan disebutkan Budi Mulya bersama Boediono selaku Gubernur BI, dan deputi gubernur BI lain yang menjabat saat itu, terlibat dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 689,39 miliar. Masih menurut dakwaan, bail out Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak
sistemik merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,45 triliun  dengan rincian FPJP sebesar Rp 689,39 miliar dan penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,76 triliun.

Minggu, 11 Mei 2014

ANALISIS YURIDIS PENANGKAPAN SUSNO DUAJI



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM )

Dalam enam bulan terakhir ini, boleh jadi Komisaris Jenderal Susno Duadji adalah orang yang paling kontroversial di Tanah Air. Mulai dari perseteruan Polri-KPK, kesaksiannya dalam sidang Antasari Azhar, kemudian membongkar kasus mafia pajak yang melibatkan petinggi Polri, sampai pada penetapan dirinya sebagai tersangka disusul penangkapan dan penahanan dalam kasus penangkaran arwana PT Salmah Arwana Lestari.

Rabu, 31 Oktober 2012

MEMAKSIMALKAN PENGEMBALIAN ASET KORUPTOR DI JALUR INTERNASIONAL


Jalur informal diyakini dapat optimal menjawab masalah pengembalian aset hasil korupsi lintas wilayah jurisdiksi. Pemerintah harus memanfaatkan segala saluran internasional untuk memaksimalkan pengembalian aset-aset terpidana korupsi yang dilarikan ke luar negeri. Langkah Pemerintah mendekati pemerintah Swiss, Australia, Singapura, dan Hong Kong selama ini ini merupakan bagian dari upaya melacak dan mengembalikan aset koruptor ke Indonesia.

Sabtu, 14 Mei 2011

MEMBEBASKAN PELAKU (PEMAKAI) NARKOBA DIBAWA 1 GRAM, EFEKTIFKAH ?



Oleh : Beniharmoni Harefa

Kabar mengejutkan datang dari Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) juga Badan Narkotika Nasional (BNN), pasalnya baru-baru ini, kedua institusi yang dipercaya memberantas Peredaran Narkotika di tanah air mengeluarkan suatu aturan kontroversial. Aturan itu berkaitan dengan tindakan yang dilakukan terhadap setiap pengguna narkotika yang baru pertama kali menggunakan dan jumlah narkotika yang digunakan di bawah 1 gr tidak dipidana. Aturan ini dikemas dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika yg sudah ada sebelumnya.

Sabtu, 26 Maret 2011

MEMAHAMI PENCEMARAN NAMA BAIK


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM)

Prita Mulyasari dijebloskan ke tahanan sejak 13 Mei 2009 terkait e-mail pribadi. E-mail itu berisi keluhan atas layanan Rumah Sakit Omni Internasional berjudul ”Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang”. (Kompas, 4/6).
Tulisan ini mengulas pasal-pasal pencemaran nama baik yang menjerat Prita.

Rabu, 23 Maret 2011

REHABILITASI BAGI SIPENGGUNA NARKOBA

Oleh : Beniharmoni Harefa

Menarik untuk diperbincangkan beberapa kasus narkoba yang semakin marak diberitakan. Sejak ditangkapanya beberapa orang yang merupakan selebriti tanah air ini maka serentetan kasus narkoba terus dan terus terungkap. Mulai dari nama2 beken, seperti Roy Martin, Polo(Komedian), Doyok(Komedian),Sheyla Marcia, Jeniffer Dan, Yoyo (musisi), Sammy (vokalis), Icut bing Slamet, hingga cicit penguasa orde baru Putri Ari Sigit dan sederatan nama artis lainnya yang tidak asing di kalangan masyarakat.Narkoba yang merupakan singkatan dari narkotika dan obat berbahaya, sebenarnya dipakai untuk membius pasien saat operasi. Namun saat ini narkoba acap kali disalahgunakan, dan tidak sesuai peruntukakannya.

Selasa, 22 Maret 2011

KORUPSI DAN KEKUASAAN



Oleh : Beniharmoni Harefa

Perilaku korupsi identik dengan kekuasaan. Mengapa demikian ? Berikut ulasan penulis :
Montesquieu dalam Le Esprit Des Lois yang diterjemahkan sebagai The Spirit of Law bahwa terhadap orang yang berkuasa ada tiga kecenderungan.