Tampilkan postingan dengan label Skandal Century. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Skandal Century. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Mei 2014

MENAKAR TANGGUNG JAWAB KASUS CENTURY


Oleh : Eddy OS Hiariej  
(Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM)

PERKARA kebijakan talangan (bail out) Bank Century memasuki babak baru menyusul persidangan perdana kasus a quo dengan terdakwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia saat kebijakan talangan diambil.

Dalam dakwaan disebutkan Budi Mulya bersama Boediono selaku Gubernur BI, dan deputi gubernur BI lain yang menjabat saat itu, terlibat dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 689,39 miliar. Masih menurut dakwaan, bail out Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak
sistemik merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,45 triliun  dengan rincian FPJP sebesar Rp 689,39 miliar dan penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,76 triliun.