Tampilkan postingan dengan label pencemaran nama baik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pencemaran nama baik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Maret 2011

MEMAHAMI PENCEMARAN NAMA BAIK


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM)

Prita Mulyasari dijebloskan ke tahanan sejak 13 Mei 2009 terkait e-mail pribadi. E-mail itu berisi keluhan atas layanan Rumah Sakit Omni Internasional berjudul ”Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang”. (Kompas, 4/6).
Tulisan ini mengulas pasal-pasal pencemaran nama baik yang menjerat Prita.