Rabu, 23 Maret 2011

REHABILITASI BAGI SIPENGGUNA NARKOBA

Oleh : Beniharmoni Harefa

Menarik untuk diperbincangkan beberapa kasus narkoba yang semakin marak diberitakan. Sejak ditangkapanya beberapa orang yang merupakan selebriti tanah air ini maka serentetan kasus narkoba terus dan terus terungkap. Mulai dari nama2 beken, seperti Roy Martin, Polo(Komedian), Doyok(Komedian),Sheyla Marcia, Jeniffer Dan, Yoyo (musisi), Sammy (vokalis), Icut bing Slamet, hingga cicit penguasa orde baru Putri Ari Sigit dan sederatan nama artis lainnya yang tidak asing di kalangan masyarakat.Narkoba yang merupakan singkatan dari narkotika dan obat berbahaya, sebenarnya dipakai untuk membius pasien saat operasi. Namun saat ini narkoba acap kali disalahgunakan, dan tidak sesuai peruntukakannya.

Sekilas tentang Asal Mula Narkoba
Kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion (opium) yang tumbuh di daerah dataran tinggi. Memasuki abad XVII opium (candu) menjadi masalah nasional bahkan di abad XIX terjadi perang candu. Tahun 1806 F. Rriedrich Wilhelim Sertuner (dokter dari Westphalia) memodifikasi candu yang dicampur amoniak dikenal sebagai morphin. Tahun 1856 morphin digunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang. Tahun 1874 Alder Wright (ahli kimia dari London) merebus morphin dengan asam anhidrat. Namun tahun 1898 pabrik obat “Bayer” memproduksi obat dengan nama heroin
sebagai alat penghilangn sakit.

Dan diakhir tahun 70an diberi campuran khusus agar candu tersebut didapat dalam bentuk obat-obatan. Efek yang ditimbulkan dari mengkonsumsi (menyalahgunakan) narkoba ini adalah seseorang menjadi berhalusinasi dengan melihat sesuatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada/tidak nyata (halusinogen), kerja organ tubuh lebih cepat dari biasanya sehingga seseorang lebih
bertenaga sementara waktu dan cenderung senang serta gembira sementara waktu (stimulan), seseorang cenderung bersikap pasif karena memutuskan syaraf-syaraf otak, dan lambat laun organ akan rusak kemudian akhirnya kematian (adiktif).

Bertolak dari efek yang ditimbulkan tersebut sebenarnya sudah sejak lama pengunaan dan peredaran narkoba di Indonesia sudah dilarang. Namun demikian, beragam alasan dikemukakan baik pengguna maupun pengedar mengapa sampai berhubungan dengan barang haram tersebut. Mulai dari kebutuhan ekonomi, gaya hidup, hingga untuk mengilangkan kejenuhan atas rutinitas sehari2 dan atas tekanan yang dialami. Sebagian pengguna ingin lepas dari jeratan namun karena sempat ketergantungan maka mau tidak mau harus berhubungan lagi dengan obat terlarang tsb. Pengedar juga demikian ketika merasakan
bahwa keuntungan yang diperoleh dengan mengedarkan narkoba jauh lebih menggiurkan dibanding jenis pekerjaan lain, maka orang rela menjadi kurir sekalipun peredaran narkoba ini jelas2 dilarang di Indonesia.

Aturan Mengenai Narkoba di Indonesia
Melalui UU yang baru, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka disana jelas diatur bahwa peredaran narkoba dan zat adiktif lainnya diancam dengan pidana. Sebelumnya UU ttg Narkotika ini diatur melalui UU No 22 tahun 1997 yang diubah dengan UU No 35 tahun 2009. Mengingat ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam pasal2 tentang pengaturan narkotika ini, dalam rangka menyesuaikan
dengan perkembangan yang ada. Dalam Pasal 127 ayat 1 setiap penyalahguna Narkotika Golongan I,II,III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara.

Dalam pasal 127 UU Narkotika ini, ditegaskan bahwa pemakai (penyalahguna) juga dapat dipidana. Namun demikian, pembuat UU juga sudah mengakomodir tindakan terhadap pemakai (pengguna) dengan persyaratan dalam ayat selanjutnya dijelaskan dalam memutus perkara setiap penyalahgunan narkotika, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 UU Narkotika. Pasal 54 memuat Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pasal 55 memuat Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Selanjutnya dalam Pasal 127 ayat 3 memuat ttg dalam hal pemakai (penyalahguna) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Dari pasal tersebut, maka dapat diartikan bahwa pembuat UU dalam hal ini legislatif dan eksekutif, telah memprediksi sejauhmana efektifitas peraturan perundang-undangan ini berlaku. Oleh karena itu, aturan terhadap pemakai(penyalahguna) sudah diakomodir namun dengan persyaratan bahwa si pengguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Dalam perundang2an ini juga menegaskan bahwa hakim dalam putusannya harus mempertimbangkan laporan yang telah diberikan oleh orang tua si pemakai atas tindakan anaknya yang sudah terlanjur ketergantungan thd narkoba untuk selanjutnya menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Apabila si pemakai dapat dibuktikan sebagai korban, atau telah dilaporkan sebelumnya bahwa si pemakai sedang menjalani rehabilitasi, maka pemidanaan terhadap dirinya tidak dilakukan, melainkan si pemakai sebagai korban seharusnya mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Namun demikian, hal ini akan berbeda bila si pemakai juga sekaligus sebagai pengedar, maka jelas akan dipidana sesuai aturan yang ada. Namun bukan berarti dengan tidak dipidananya si pengguna, maka narkoba boleh dikonsumsi dengan bebasnya. Pembuat UU tentunya tidak bermaksud demikian, namun lebih kepada memanusiakan manusia, dari pada pemidanaan semata.


1 komentar:

  1. UU narkotika tsb salah kaprah dg memasukkan unsur memiliki, menyimpan pada ps 111 dan 112, yg sejatinya memutus rangkaian tindak pidana dan merupakan pasal andalan bg aparat malas dan atau ingin merekayasa kasus, seharusnya terhadap tindak pidana narkotika jika tdk dapat dibuktikan pelaku sbg orang yang menarik keuntungan dr bisnis narkotika (produsen, bandar, perantara) maka haruslah ia dijadikan pemakai karena sejatinya hanya itulah tujuan penyalahgunaan narkotika, selain itu uu ini belum memasukkan ancaman hukuman bg aparat negara yg terlibat dlm penyalahgunaan narkotika termasuk itu pengamanan krn prakteknya sering dijumpai

    BalasHapus