Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tindak Pidana Korupsi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Mei 2014

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KASUS BBI NISEL

(sumber foto : harianmandiri.com)

Oleh : Beniharmoni Harefa

Perkara korupsi Balai Benih Induk (BBI) Nias Selatan (Nisel) kini memasuki tahap persidangan. Para terdakwa diantaranya Asa’aro Laia (Mantan Sekda Nisel), Feriaman Sarumaha (Mantan Asisten I Pemkab Nisel), Firman Adil Dachi (Rekanan/ Pemilik Tanah), mulai disidangkan. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asa’aro bersama-sama dengan Feriaman dan Firman, telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 9,9 miliar.