Oleh : SUSANTO
(Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),
Alumnus Program Doktor Universitas Negeri Jakarta)
Kasus terbaru: Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pelaku pornografi anak-anak via Facebook jaringan internasional. Selain menampilkan konten pornografi, dua tersangka—MBU (27) alias Wawan alias Snorlax dan DF alias T-Day (17)—melakukan kekerasan seks terhadap sejumlah korbannya. Di antara korban itu, beberapa masih merupakan keluarga kedua tersangka.












