Tampilkan postingan dengan label Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anak. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Maret 2017

MEMERANGI PORNOGRAFI ANAK



Oleh : SUSANTO
(Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), 
Alumnus Program Doktor Universitas Negeri Jakarta)

Kejahatan pornografi anak-anak semakin marak. Fakta dan kejadian terus bermunculan dengan berbagai pola dan modus.

Kasus terbaru: Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pelaku pornografi anak-anak via Facebook jaringan internasional. Selain menampilkan konten pornografi, dua tersangka—MBU (27) alias Wawan alias Snorlax dan DF alias T-Day (17)—melakukan kekerasan seks terhadap sejumlah korbannya. Di antara korban itu, beberapa masih merupakan keluarga kedua tersangka.

Selasa, 22 Juli 2014

Sekolah Demokrasi



Oleh : Seto Mulyadi
(Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak)

Anak-anak Indonesia saat ini sedang belajar di sekolah demokrasi. Guru-gurunya adalah para tokoh politik, ketua partai, capres dan cawapres beserta tim suksesnya masing-masing, serta tokoh lain yang banyak muncul di televisi, media cetak, dan media sosial.

Daya tangkap anak-anak amat cemerlang. Sebab, mereka anak-anak yang cerdas sebagaimana anak-anak lain di seluruh dunia. Mereka akan menangkap dengan cermat semua pelajaran tentang demokrasi yang diajarkan para guru tadi kemudian mengingatnya sepanjang masa. Para guru hebat tadi dikenal anak-anak, baik karena jabatan, nama besar, kemampuannya berorasi, maupun karena kepribadian dan prestasi kerjanya.

Selasa, 27 Mei 2014

PELIBATAN ANAK DALAM AKSI TEROR


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM Yogyakarta)

Pascaledakan di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, perburuan terhadap Noordin M Top dan jaringannya digencarkan Polri.

Untuk memburu pelaku dalam waktu singkat, dengan bantuan ahli forensik, Polri berhasil mengidentifikasi pelaku. Amat mencengangkan, pelaku bom bunuh diri di Hotel JW Marriott teridentifikasi anak usia 16-17 tahun. Bagaimana hukum pidana menyikapi hal ini?

Senin, 26 Mei 2014

URGENSI PENAHANAN ANAK


Oleh : Beniharmoni Harefa

Tepat pukul 12.00 WIB, seorang anak memasuki ruang tahanan di Lapas Klas II B Gunungsitoli. Cuaca panas dan penuh sesak di dalam Lapas, menyambut bocah 14 tahun ini. dengan didampingi dua orang penyidik dari Polsek. Anak tersangka kasus pencurian ini harus mendekam di dalam sel tahanan. Entah orangtua yang sudah tiada, atau karena malu, tak terlihat seorang dewasapun mendampingi si anak, kecuali polisi.

Minggu, 11 Mei 2014

ADILKAH, ANAK NAKAL DIPENJARA ?

Oleh : Beniharmoni Harefa

Sebut saja AH inisial nama dari seorang anak nakal, umurnya 13 tahun, tertangkap tangan pada saat hendak mencuri telpon genggam (HP) di sebuah counter tidak jauh dari Polres Nias. Dari hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, terungkap bahwa AH bukan pertama kali tertangkap dan diproses secara hukum. Sekitar 2 bulan yang lalu AH bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena sebelumnya dijatuhi putusan 3 bulan penjara juga karena kasus pencurian. AH yang sejak kecil tidak mengenali siapa orang tuanya ini, terpaksa harus berhadapan dengan aparat hukum karena perbuatan nakal yang dilakukannya.

WASPADAI PREDATOR ANAK


Oleh : Beniharmoni Harefa

Hangatnya pemberitaan kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) Jakarta belum usai, publik kembali diguncang terungkapnya kasus di Sukabumi. Lagi-lagi anak di bawah umur (berkisar 6-11) tahun menjadi korban pelecehan seksual (sodomi) yang dilakukan oleh AS alias emon. Hingga saat ini sudah 110 orangtua korban, melaporkan ke Polres Sukabumi untuk meminta pertanggungjawaban emon si predator anak itu (Kompas 7/5). Jumlah itu diperkiran dapat terus bertambah mengingat, aksi si pelaku sudah dilakukan sejak 2006 silam.

VIDEO ASUSILA PELAJAR, APA PENYEBABNYA ?



Oleh : Beniharmoni Harefa

Belum lama ini, video asusila pelajar beredar lagi. Dikatakan “lagi” karena sebelumnya juga pernah beredar video asusila yang melibatkan pelajar. Video asusila kali ini, diduga terjadi di dalam ruang kelas, anehnya lagi disaksikan oleh beberapa orang siswa lainnya. Ruang kelas diduga dimanfaatkan oleh siswa pada saat jam pelajaran usai. Tidak ada paksaan dalam kejadian itu, namun belum dipastikan juga apakah didasarkan suka sama suka (Kompas, 25/10/13)