Tampilkan postingan dengan label pelibatan anak dalam aksi teror. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pelibatan anak dalam aksi teror. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Mei 2014

PELIBATAN ANAK DALAM AKSI TEROR


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM Yogyakarta)

Pascaledakan di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, perburuan terhadap Noordin M Top dan jaringannya digencarkan Polri.

Untuk memburu pelaku dalam waktu singkat, dengan bantuan ahli forensik, Polri berhasil mengidentifikasi pelaku. Amat mencengangkan, pelaku bom bunuh diri di Hotel JW Marriott teridentifikasi anak usia 16-17 tahun. Bagaimana hukum pidana menyikapi hal ini?