Tampilkan postingan dengan label darurat perkawinan anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label darurat perkawinan anak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Agustus 2017

DARURAT PERKAWINAN ANAK



Oleh : RETNO LISTYARTI 
(Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia dan Komisioner KPAI Terpilih Periode 2017-2022

Setiap hari lebih dari 41.000 perempuan menikah di bawah usia 18 tahun. Kemiskinan, ketimpangan jender, ketiadaan akses pendidikan berkualitas, layanan kesehatan reproduksi yang terbatas, dan peluang kerja yang terbatas mengekalkan praktik pernikahan dini dan kelahiran bayi dari perempuan di bawah 18 tahun. Perkawinan anak di Indonesia, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), berada di peringkat ketujuh di dunia untuk kategori angka absolut perkawinan usia anak tertinggi yang menanggung beban perkawinan usia anak.