Pelaku pencabulan terhadap anak, tetap dapat dipidana meski pelaku masih tergolong Anak. -Foto:ilustrasi
Oleh : Beniharmoni Harefa
Seandainya pelaku dan korban tindak pidana pencabulan, sama-sama tergolong anak, maka bagaimana penanganannya dari perspektif hukum pidana ?
Agar tidak bias makna, dalam Pasal 1 ayat (3) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Berdasarkan UU a quo, dapat dipahami bahwa seseorang (anak) yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana yakni anak antara umur 12 sampai 18 tahun. Konsekuensi logis, kurang dari 12 tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, dan lebih dari 18 tahun sudah termasuk dewasa.






