Tampilkan postingan dengan label beniharmoni eddy os hiariej. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label beniharmoni eddy os hiariej. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Juni 2015

AKSI KORPORASI ANCORA DAN ALIRAN DANA CENTURY



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Bailout Bank Century adalah salah satu isu besar yang menjadi perhatian publik belakangan ini. Besarnya skala bailout Bank Century dan dugaan tindakan pidana dalam pelaksanaannya menyerap perhatian publik pada kasus ini.

Alhasil, wajar jika hal apa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan masalah ini akan mendapatkan sorotan utama. Belakangan ini beberapa pihak akhirnya ikut terseret ke dalam pusaran masalah dalam konteks pengembangan kasus aliran dana Bank Century tersebut. Salah satunya yang menarik perhatian publik adalah proses akuisisi terhadap PT Graha Nusa Utama (GNU) yang disebut- sebut menerima aliran dana Bank Century. 

MEMAHAMI SIFAT MELAWAN HUKUM


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)


Sifat melawan hukum ramai dibicarakan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, penjelasan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU PTPK tidak mengikat secara hukum.

Pasal 2 Ayat 1 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…".

Minggu, 24 Mei 2015

MEMAHAMI TINDAK PIDANA KORUPSI



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Harian Kompas edisi 1 April 2015 menerbitkan artikel dengan judul "Niat dan Perbuatan Jahat" yang ditulis oleh kolega penulis, Profesor Hikmahanto Juwana, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

Tanpa mengurangi rasa hormat penulis kepada Profesor Hikmahanto, tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman singkat terkait tindak pidana korupsi (tipikor) dan menanggapi beberapa hal dalam artikel tersebut.

Jumat, 10 April 2015

HAL IHWAL PRAPERADILAN





Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Nit agit exemplum litem quo lite resolvit. Demikian suatu postulat yang berarti menyelesaikan suatu perkara dengan mengambil contoh perkara lain sama halnya dengan tidak menyelesaikan perkara itu.

Postulat ini merupakan pedoman di negara-negara yang mewarisi tradisi sistem Eropa Kontinental, termasuk Indonesia, bahwa dalam mengadili setiap perkara, hakim sangat bersifat otonom dan tidak terikat pada putusan hakim sebelumnya. Dalam konteks putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, tidak serta-merta mengikat para tersangka lain yang sedang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Setiap perkara mempunyai sifat dan karakter tersendiri yang sudah tentu didasarkan pada fakta yang berbeda pula.