Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)
Sifat melawan hukum ramai dibicarakan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, penjelasan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU PTPK tidak mengikat secara hukum.
Pasal 2 Ayat 1 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…".






