Keterangan Ahli yang objektif sangat diperlukan dalam Peradilan Hukum.
-Ilustrasi : www.kompas.com
Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)
Pembuktian di persidangan, baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, maupun beracara di Mahkamah Konstitusi, salah satu alat bukti yang sering dihadirkan dalam persidangan-selain alat bukti keterangan saksi dan surat-adalah keterangan ahli. Bahkan, dalam hukum pembuktian modern, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang berlaku secara universal selain testimoni, dokumen, dan bukti fisik (real/physical evidence).
Arthur Best dalam Evidence dan Ian Dennis dalam The Law Evidence, serta Tristam Hodgkinson dan James Mark dalam Expert Evidence berpendapat bahwa paling tidak ada lima hal terkait keterangan ahli.