Tampilkan postingan dengan label memahami konsep ruu hukum pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label memahami konsep ruu hukum pidana. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 April 2019

MEMAHAMI KONSEP RUU HUKUM PIDANA


Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Rasmala Aritonang dalam artikel nya di KOMPAS pada 14 Juli 2018 sebanyak dua kali menyebut nama saya.

Pertama, berkaitan dengan tulisan saya di harian yang sama, 12 Juli 2018, dengan judul “Menjawab Keberatan KPK “. Kedua, terkait per nya - ta an saya pada 2013. Se benarnya terkait pernyataan ter sebut, pernah diungkap oleh Rasmala di Koran TEMPO , 26 Juni 2018, dan sudah saya jawab di media yang sama, 4 Juli 2018. Na mun, entah apa yang menjadi intensi Rasmala untuk mengulangi lagi penyataan saya tersebut. Oleh karena itu, saya merasa perlu menulis artikel ini agar tidak terjadi dis torsi informasi kepada publik. Kurang dari 5 tahun silam, saya pernah dimintai pendapat oleh Komisi III DPR terkait RUUHP yang saat itu sedang dibahas.