Tampilkan postingan dengan label penyidik tunggal dalam kasus korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penyidik tunggal dalam kasus korupsi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 April 2019

PENYIDIK TUNGGAL DALAM KASUS KORUPSI



Eddy OS Hiariaj
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta)

Boleh jadi Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia di mana kewenangan untuk menyidik kasus korupsi diserahkan kepada lebih dari satu lembaga, masing-masing adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.