Oleh : SRI WIYANTI EDDYONO
(Dosen Departemen Hukum Pidana FH UGM Yogyakarta, Dengan Spesialisasi Hukum Perempuan dan Anak, Viktimologi, dan Hukum Hak Asasi Manusia)
Kedua data menunjukkan disparitas antara jumlah perempuan yang mengalami kekerasan dan jumlah perempuan yang melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. Dalam konteks kekerasan seksual, jumlah kasus yang diproses secara hukum juga sedikit, 5 persen dari kasus yang dilaporkan.
Artinya, negara dalam keadaan genting karena tidak memiliki daya tanggap kuat dalam menjamin keamanan warga negara berjenis kelamin perempuan. Negara dan sistem hukumnya tidak mampu melindungi mereka yang menjadi korban, terlihat dari sedikitnya laporan kasus dan yang diproses secara hukum.
Kekerasan seksual sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan bukanlah hal baru. Kekerasan terhadap perempuan disebut kekerasan berbasis jender (gender based violence) karena penyebab utamanya adalah relasi kuasa yang tidak seimbang dan terejawantahkan dalam wilayahkeluarga, masyarakat, dan negara.
Dalam berbagai analisis disebutkan, kekuasaan yang tidak seimbang menjadi ladang subur kekerasan. Mereka yang memiliki kuasa lebihberpotensi sewenang-wenang, sedangkan mereka yang kuasanya lebih rendah atau direndahkan rentan menjadi bulan-bulanan kekerasan.
Walaupun telah lama disuarakan, kekerasan seksual belum ditanggapi secara serius oleh penyusun kebijakan di Indonesia. Jumlahnya cenderung sebagai dark number; menimbulkan persepsi kuat bahwa kekerasan tersebut hanya dialami segelintir perempuan. Adanya mitos bahwa kekerasan hanya terjadi bagi perempuan tidak berpendidikan dan kelas ekonomi menengah bawah memperkuat pandangan bahwa seolah-olah kekerasan hanya isu sekelompok tertentu.
Di sisi lain, budaya cenderung menyalahkan korban (blaming the victim), meletakkan korban perempuan sebagai pihak yang berkontribusi terhadap kejadian kekerasan. Budaya kerap menjadi penghalang bagi korban melaporkan dan menindaklanjuti kasus yang telah dilaporkan. Ketidakpercayaan korban terhadap sistem hukum sangat rendah.
Kondisi-kondisi di atas harus segera dikoreksi. Pertama, jaminan dan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan perlu direvisi dan dibangun ulang. Kedua, penyadaran secara terus-menerus di berbagai lini bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah masalah mendasar kehidupan berbangsa dan bernegara, bermasyarakat dan berkeluarga. Ketiga, pendidikan dan penyiapan struktur dan infrastruktur penegakan hukum.
Sayangnya, koreksi di atas belum tergambar dalam proses penyusunan kebijakan nasional, khususnya di DPR, terutama dalam penyusunan dan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan penundaan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU inisiatif DPR.
Hukum Abai
Rancangan KUHP yang kini dibahas DPR bersama pemerintah mengabaikan berbagai bentuk kekerasan seksual berbasis jender. Padahal, rancangan ini untuk menggantikan KUHP peninggalan kolonial yang menjadi sumber utama hukum pidana di Indonesia. Keberadaan RUU KUHP juga dimaksudkan untuk sinkronisasi berbagai bangunan hukum pidana di Indonesia yang sekarang dianggap liar dengan begitu banyaknya UU khusus yang berlaku di luar KUHP.
Rancangan KUHP yang bertujuan memperkuat substansi hukum agar sesuai dengan perkembangan zaman ternyata tidak melek terhadap realitas kekerasan berbasis ketimpangan jender.
Rancangan ini hanya mengatur beberapa bentuk kejahatan yang dapat digolongkan kekerasan seksual, yaitu pemerkosaan, percabulan, pornografi, perdagangan seksual, pengobatan yang dapat menyebabkan gugurnya kandungan, persetubuhan dengan anak di bawah umur, dan melarikan perempuan (anak perempuan) untuk menguasai. Jenis-jenis ini terbilang sedikit dibandingkan dengan berkembangnya jenis kekerasan seksual dalam masyarakat.
Komnas Perempuan dan kelompok masyarakat sipil yang peduli perempuan korban kekerasan setidaknya mengidentifikasi 15 bentuk kekerasan seksual yang sering dialami perempuan. Beberapa bentuk yang kerap terjadi adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, pelacuran paksa, dan pemaksaan perkawinan, tidak eksplisit diatur dalam Rancangan KUHP. Artinya, realitas kekerasan seksual ini tidak diakui sebagai persoalan hukum pidana.
Pengaturan tentang kekerasan seksual itu tersebar di sejumlah bab. Ada yang dimasukkan ke dalam tindak pidana perampasan kemerdekaan, tindak pidana terhadap nyawa, tetapi ada pula yang dimasukkan ke dalam tindak pidana kesusilaan, yaitu pornografi, pemerkosaan, dan percabulan. Penempatan inisesungguhnya tidak jauh berbeda dengan konsepsi yang berlaku saat ini. Pengaturannya sangat lentur dibalut moralitas ketimbang meletakkannya sebagai kejahatan serius yang membahayakan diri perempuan.
Rumusan pemerkosaan dalam rancangan ini belum menjembatani perempuan disabilitas yang menjadi korban pemerkosaan. Dibandingkan KUHP, ada perkembangan rumusan yang memperluas tentang pemerkosaan tidak semata-mata persetubuhan arti sempit, karena pemerkosaan berarti perbuatan persetubuhan yang bertentangan dengan kehendak atau tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan, tetapi rumusan untuk perempuan disabilitas kurang kuat.
Ada rumusan bahwa persetubuhan dengan perempuan di bawah 18 tahun disebut pemerkosaan, tetapi menjadi masalah jika hal ini menyangkut penyandang disabilitas yang secara umur berusia di atas 18 tahun, tetapi secara kemampuan intelektual masih di bawah 18 tahun. Padahal, sebagaimana data yang ditemukan Komnas Perempuan, tahun 2016 setidaknya ada 66 kasus pemerkosaan yang dialami penyandang disabilitas.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sepertinya tidak dianggap penting karena sejak 2012 kebutuhan akan hal ini sudah dimunculkan oleh banyak pihak. Kelompok masyarakat sipil dan Komnas Perempuan, misalnya, telah bolak-balik berkonsultasi di sejumlah daerah untuk menyempurnakan draf RUU ini, bahkan telah disampaikan kepada DPR sejak 2014, tetapi hingga berakhirnya 2016, belum ada keputusan di DPR apakah RUU ini akan jadi RUU inisiatif DPR.
Awal 2017, Badan Legislatif (Baleg) DPR mulai mengagendakan pembahasan atas pengajuan beberapa anggota DPR. Namun, DPR seperti maju mundur mengagendakan pembahasan RUU ini di tingkat paripurna. Agenda sidang sejak Februari hingga April 2017 untuk membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual selalu berubah, tergantung arah angin di DPR.
Ada beberapa anggota DPR mempertanyakan mengapa harus ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sementara telah ada RKUHP. Apakah tidak cukup jika isu kekerasan seksual dibahas dan diintegrasikan saja di RKUHP sebagai upaya kodifikasi final, yang tak lagi memungkinkan adanya RUU lain yang bersifat khusus. Respons terhadap argumentasi itu adalah sejauh mana RKUHP dapat menyelesaikan persoalan kekerasan seksual jika pengaturan-pengaturan di dalamnya relatif terbatas.
RKUHP tentang kejahatan
RKUHP merupakan delik materiil yang lebih membahas tentang kejahatan apa yang dapat dipidana dan bentuk hukuman terhadap kejahatan tersebut. Jenis kejahatan yang dirumuskan RKUHP tidak mencakupi berbagai bentuk kekerasan yang nyata terjadi dalam masyarakat.
Selain itu, RKUHP tidak akan bisa ditarik lebih luas untuk mengatur aspek-aspek pencegahan, khususnya bagaimana dan program apa yang harus dilakukan agar kekerasan seksual tidak berulang di masa depan. RKUHP tidak akan bisa secara detail membahas hak-hak korban kekerasan seksual karena karakteristik pengaturan hukum pidana kodifikasi bersifat umum. Padahal, merespons isu kekerasan seksual dengan jumlah korban yang masif perlu tindakan khusus. Tidak hanya proses penghukuman pelaku, tetapi juga tindakan preventif penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak-hak korban.
Pemerintah dan penegak hukum juga perlu memiliki landasan hukum dalam menyiapkan struktur penegakan hukum dan infrastruktur untuk membangun lingkungan masyarakat yang nol kekerasan. Jika penanganan ini tidak diatur di dalam UU, sudah pasti tidak akan ada penyelesaian yang berjangka panjang terhadap situasi kekerasan terhadap perempuan.
Oleh karena itu, DPR perlu mengkaji ulang langkah-langkah penyusunan kebijakan penghapusan kekerasan. Terpaku hanya kepada pengesahan RKUHP tidak cukup. Proses ini harus seiring dengan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan tentu saja dengan pelibatan lebih luas para pemerhati korban dan pihak-pihak yang selama ini telah menangani korban.
DPR perlu segera menjadikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU Inisiatif DPR yang sudah nyata-nyata sangat komprehensif dalam merespons berbagai masalah yang ditemukan korban kekerasan. DPR pun harus menyinergikan upaya kodifikasi hukum pidana dengan menghentikan kekerasan dan pemenuhan hak korban.
Artinya, negara dalam keadaan genting karena tidak memiliki daya tanggap kuat dalam menjamin keamanan warga negara berjenis kelamin perempuan. Negara dan sistem hukumnya tidak mampu melindungi mereka yang menjadi korban, terlihat dari sedikitnya laporan kasus dan yang diproses secara hukum.
Kekerasan seksual sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan bukanlah hal baru. Kekerasan terhadap perempuan disebut kekerasan berbasis jender (gender based violence) karena penyebab utamanya adalah relasi kuasa yang tidak seimbang dan terejawantahkan dalam wilayahkeluarga, masyarakat, dan negara.
Dalam berbagai analisis disebutkan, kekuasaan yang tidak seimbang menjadi ladang subur kekerasan. Mereka yang memiliki kuasa lebihberpotensi sewenang-wenang, sedangkan mereka yang kuasanya lebih rendah atau direndahkan rentan menjadi bulan-bulanan kekerasan.
Walaupun telah lama disuarakan, kekerasan seksual belum ditanggapi secara serius oleh penyusun kebijakan di Indonesia. Jumlahnya cenderung sebagai dark number; menimbulkan persepsi kuat bahwa kekerasan tersebut hanya dialami segelintir perempuan. Adanya mitos bahwa kekerasan hanya terjadi bagi perempuan tidak berpendidikan dan kelas ekonomi menengah bawah memperkuat pandangan bahwa seolah-olah kekerasan hanya isu sekelompok tertentu.
Di sisi lain, budaya cenderung menyalahkan korban (blaming the victim), meletakkan korban perempuan sebagai pihak yang berkontribusi terhadap kejadian kekerasan. Budaya kerap menjadi penghalang bagi korban melaporkan dan menindaklanjuti kasus yang telah dilaporkan. Ketidakpercayaan korban terhadap sistem hukum sangat rendah.
Kondisi-kondisi di atas harus segera dikoreksi. Pertama, jaminan dan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan perlu direvisi dan dibangun ulang. Kedua, penyadaran secara terus-menerus di berbagai lini bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah masalah mendasar kehidupan berbangsa dan bernegara, bermasyarakat dan berkeluarga. Ketiga, pendidikan dan penyiapan struktur dan infrastruktur penegakan hukum.
Sayangnya, koreksi di atas belum tergambar dalam proses penyusunan kebijakan nasional, khususnya di DPR, terutama dalam penyusunan dan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan penundaan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU inisiatif DPR.
Hukum Abai
Rancangan KUHP yang kini dibahas DPR bersama pemerintah mengabaikan berbagai bentuk kekerasan seksual berbasis jender. Padahal, rancangan ini untuk menggantikan KUHP peninggalan kolonial yang menjadi sumber utama hukum pidana di Indonesia. Keberadaan RUU KUHP juga dimaksudkan untuk sinkronisasi berbagai bangunan hukum pidana di Indonesia yang sekarang dianggap liar dengan begitu banyaknya UU khusus yang berlaku di luar KUHP.
Rancangan KUHP yang bertujuan memperkuat substansi hukum agar sesuai dengan perkembangan zaman ternyata tidak melek terhadap realitas kekerasan berbasis ketimpangan jender.
Rancangan ini hanya mengatur beberapa bentuk kejahatan yang dapat digolongkan kekerasan seksual, yaitu pemerkosaan, percabulan, pornografi, perdagangan seksual, pengobatan yang dapat menyebabkan gugurnya kandungan, persetubuhan dengan anak di bawah umur, dan melarikan perempuan (anak perempuan) untuk menguasai. Jenis-jenis ini terbilang sedikit dibandingkan dengan berkembangnya jenis kekerasan seksual dalam masyarakat.
Komnas Perempuan dan kelompok masyarakat sipil yang peduli perempuan korban kekerasan setidaknya mengidentifikasi 15 bentuk kekerasan seksual yang sering dialami perempuan. Beberapa bentuk yang kerap terjadi adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, pelacuran paksa, dan pemaksaan perkawinan, tidak eksplisit diatur dalam Rancangan KUHP. Artinya, realitas kekerasan seksual ini tidak diakui sebagai persoalan hukum pidana.
Pengaturan tentang kekerasan seksual itu tersebar di sejumlah bab. Ada yang dimasukkan ke dalam tindak pidana perampasan kemerdekaan, tindak pidana terhadap nyawa, tetapi ada pula yang dimasukkan ke dalam tindak pidana kesusilaan, yaitu pornografi, pemerkosaan, dan percabulan. Penempatan inisesungguhnya tidak jauh berbeda dengan konsepsi yang berlaku saat ini. Pengaturannya sangat lentur dibalut moralitas ketimbang meletakkannya sebagai kejahatan serius yang membahayakan diri perempuan.
Rumusan pemerkosaan dalam rancangan ini belum menjembatani perempuan disabilitas yang menjadi korban pemerkosaan. Dibandingkan KUHP, ada perkembangan rumusan yang memperluas tentang pemerkosaan tidak semata-mata persetubuhan arti sempit, karena pemerkosaan berarti perbuatan persetubuhan yang bertentangan dengan kehendak atau tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan, tetapi rumusan untuk perempuan disabilitas kurang kuat.
Ada rumusan bahwa persetubuhan dengan perempuan di bawah 18 tahun disebut pemerkosaan, tetapi menjadi masalah jika hal ini menyangkut penyandang disabilitas yang secara umur berusia di atas 18 tahun, tetapi secara kemampuan intelektual masih di bawah 18 tahun. Padahal, sebagaimana data yang ditemukan Komnas Perempuan, tahun 2016 setidaknya ada 66 kasus pemerkosaan yang dialami penyandang disabilitas.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sepertinya tidak dianggap penting karena sejak 2012 kebutuhan akan hal ini sudah dimunculkan oleh banyak pihak. Kelompok masyarakat sipil dan Komnas Perempuan, misalnya, telah bolak-balik berkonsultasi di sejumlah daerah untuk menyempurnakan draf RUU ini, bahkan telah disampaikan kepada DPR sejak 2014, tetapi hingga berakhirnya 2016, belum ada keputusan di DPR apakah RUU ini akan jadi RUU inisiatif DPR.
Awal 2017, Badan Legislatif (Baleg) DPR mulai mengagendakan pembahasan atas pengajuan beberapa anggota DPR. Namun, DPR seperti maju mundur mengagendakan pembahasan RUU ini di tingkat paripurna. Agenda sidang sejak Februari hingga April 2017 untuk membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual selalu berubah, tergantung arah angin di DPR.
Ada beberapa anggota DPR mempertanyakan mengapa harus ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sementara telah ada RKUHP. Apakah tidak cukup jika isu kekerasan seksual dibahas dan diintegrasikan saja di RKUHP sebagai upaya kodifikasi final, yang tak lagi memungkinkan adanya RUU lain yang bersifat khusus. Respons terhadap argumentasi itu adalah sejauh mana RKUHP dapat menyelesaikan persoalan kekerasan seksual jika pengaturan-pengaturan di dalamnya relatif terbatas.
RKUHP tentang kejahatan
RKUHP merupakan delik materiil yang lebih membahas tentang kejahatan apa yang dapat dipidana dan bentuk hukuman terhadap kejahatan tersebut. Jenis kejahatan yang dirumuskan RKUHP tidak mencakupi berbagai bentuk kekerasan yang nyata terjadi dalam masyarakat.
Selain itu, RKUHP tidak akan bisa ditarik lebih luas untuk mengatur aspek-aspek pencegahan, khususnya bagaimana dan program apa yang harus dilakukan agar kekerasan seksual tidak berulang di masa depan. RKUHP tidak akan bisa secara detail membahas hak-hak korban kekerasan seksual karena karakteristik pengaturan hukum pidana kodifikasi bersifat umum. Padahal, merespons isu kekerasan seksual dengan jumlah korban yang masif perlu tindakan khusus. Tidak hanya proses penghukuman pelaku, tetapi juga tindakan preventif penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak-hak korban.
Pemerintah dan penegak hukum juga perlu memiliki landasan hukum dalam menyiapkan struktur penegakan hukum dan infrastruktur untuk membangun lingkungan masyarakat yang nol kekerasan. Jika penanganan ini tidak diatur di dalam UU, sudah pasti tidak akan ada penyelesaian yang berjangka panjang terhadap situasi kekerasan terhadap perempuan.
Oleh karena itu, DPR perlu mengkaji ulang langkah-langkah penyusunan kebijakan penghapusan kekerasan. Terpaku hanya kepada pengesahan RKUHP tidak cukup. Proses ini harus seiring dengan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan tentu saja dengan pelibatan lebih luas para pemerhati korban dan pihak-pihak yang selama ini telah menangani korban.
DPR perlu segera menjadikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU Inisiatif DPR yang sudah nyata-nyata sangat komprehensif dalam merespons berbagai masalah yang ditemukan korban kekerasan. DPR pun harus menyinergikan upaya kodifikasi hukum pidana dengan menghentikan kekerasan dan pemenuhan hak korban.
Sumber : Harian KOMPAS, 9 Mei 2017
0 komentar:
Posting Komentar