Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM)
Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU HP). Tim Pemerintah yang dipimpin Prof Enny Nurbaningsih juga melibatkan beberapa guru besar hukum pidana, antara lain Prof Muladi, Prof Barda Nawawi Arief, Prof Nyoman Serikat Putrajaya (Universitas Diponegoro); Prof Harkristuti Harkrisnowo (Universitas Indonesia); serta Prof Marcus Priyo Gunarto dan Prof Eddy OS Hiariej (Universitas Gadjah Mada). Dimasukkannya delik korupsi ke RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP, kemudian diubah jadi RUU HP) telah melalui perdebatan panjang dengan dasar argumentasi.