Tampilkan postingan dengan label opini analisa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label opini analisa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 April 2018

PASCA PENETAPAN 38 TERSANGKA ANGGOTA DEWAN




Oleh : Beniharmoni Harefa
(Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)


Kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, memasuki babak baru. Pasca Gatot divonis 4 tahun penjara pada Maret 2017 yang lalu, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 orang mantan anggota dan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Ke 38 orang ini, diduga menerima suap dari Gatot, untuk melancarkan laporan pertanggungjawaban pemerintah provinsi untuk tahun anggaran 2012, persetujuan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.