Tampilkan postingan dengan label Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Maret 2011

HAKIM KOMISARIS DALAM RUU KUHAP


Oleh : Beniharmoni Harefa

Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)hingga saat ini belum disahkan sebagai UU. Yang mendapat perhatian khusus dan menarik adalah dengan adanya Hakim Komisaris yang sebelumnya tidak dimuat di dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981). Kehadiran hakim komisaris dalam sistem peradilan pidana, diyakini sebagai salah satu cara dalam rangka memberikan jaminan HAM (hak asasi manusia) kpd setiap orang yg sedang menjalani proses pidana. Dimulai dari tahap penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan yg semuanya dikenal dengan upaya paksa (dwang middelen). Apabila dan pelaksanaan upaya paksa ini terjadi pelanggaran (dilakukan secara tidak sah) maka dapat dikatakan sbg pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Oleh karena itu, kehadiran Hakim Komisaris diyakini dapat mengawasi (examinating judge) thd pelaksaannya.