Tampilkan postingan dengan label indriyanto seno adji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label indriyanto seno adji. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Agustus 2017

PERPPU ORMAS, KEDAULATAN NEGARA, DAN PERLINDUNGAN HAM



Oleh : INDRIYANTO SENO ADJI 
(Guru Besar Hukum Pidana; Pengajar Program Pascasarjana Studi Ilmu Hukum UI)

Pada Rabu, 19 Juli 2017, pemerintah secara resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia.

Selasa, 04 Agustus 2015

PRAPERADILAN DAN PERMASALAHANNYA

(sumber gambar : merdeka.com)


Oleh : INDRIYANTO SENO ADJI
(Guru Besar Hukum Pidana FH Universitas Krisna Dwipayana/UNKRIS Jakarta)

Pernah Holmes, seorang pakar hukum, mengatakan bahwa hukum yang baik tidak terletak pada apa yang tertulis secara indah, tetapi apa yang telah diimplementasikan dengan baik oleh aparatur penegak hukum.

Dalam sistem peradilan pidana, hubungan hukum dengan hakim memiliki irama searah, baik itu untuk kepastian hukum maupun tuntutan keadilan bagi masyarakat.