Tampilkan postingan dengan label kumpul kebo dalam hukum pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kumpul kebo dalam hukum pidana. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Mei 2015

SANTET DAN KUMPUL KEBO



Oleh : JE Sahetapy
(Guru Besar Emeritus Bidang Kriminologi Universitas Airlangga)

Kita sudah memasuki abad digital dan penerbangan ruang angkasa. Namun, di Indonesia justru ada yang berusaha memutar jarum jam: kembali ke masa sebelum abad pertengahan dengan menjadikan santet sebagai suatu perbuatan pidana atau kejahatan.

Lalu, ada anggota DPR yang hendak melakukan studi santet ke Eropa. Sepanjang yang saya ketahui, santet hanya menjadi problematik hukum di beberapa negara di Afrika dan Kanada.