Tampilkan postingan dengan label menerapkan uu sistem peradilan pidana anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label menerapkan uu sistem peradilan pidana anak. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Mei 2016

PERLU PERSIAPAN MATANG, MENERAPKAN UU SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK



Oleh : Beniharmoni Harefa

Kekerasan seksual pada anak, kembali terjadi. YY seorang anak asal Bengkulu berusia 14 tahun diperkosa, lalu dibunuh, pada 2 April yang lalu. Usai diperkosa YY diikat, dibunuh dan dibuang ke jurang. YY, siswi sekolah menengah pertama di Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diperkosa dan dibunuh oleh 14 pria. Sebagian pelaku merupakan pelajar, yang berdasarkan Undang-Undang sistem peradilan pidana anak, masih tergolong usia anak.