Tampilkan postingan dengan label pembuktian hasil pilpres. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pembuktian hasil pilpres. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Agustus 2014

MEMBUKTIKAN KECURANGAN PILPRES


Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM)

Tiga hari pasca pengumuman Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan dan mengesahkan pasangan Joko Widodo-M Jusuf Kalla sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2014-2019, pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-M Hatta Rajasa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.