Tampilkan postingan dengan label praperadilan dan masa depan KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label praperadilan dan masa depan KPK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Mei 2015

PRAPERADILAN DAN MASA DEPAN KPK


Oleh : Mudzakkir 
(Dosen Hukum Pidana FH UII Yogyakarta)

Praperadilan seolah-olah menjadi ancaman yang serius terhadap eksistensi KPK, karena tiga putusan pengadilan telah menetapkan bahwa penggunaan wewenang penyidik pada KPK dalam proses penyidikan dinilai tidak sesuai dengan UU. Ketiga putusan tersebut memuat konten yang relatif baru dan menjadi perhatian bagi pemerhati hukum pidana dan masyarakat umum serta menimbulkan interpretasi yang beragam. Adapun konten putusan gugatan praperadilan dimaksud, yaitu mengenai status penyidik KPK yang telah mengundurkan diri dari penyidik Kepolisian Republik Indonesia dan keputusan mengenai penetapan tersangka oleh penyidik (yang ternyata sejalan dengan materi putusan MK), sedangkan yang lainnya sudah menjadi persoalan hukum acara pidana yang sering diajukan menjadi materi gugatan praperadilan penggunaan wewenang penyidik dalam proses penyidikan di seluruh wilayah Indonesia.