Batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Putusan MK menolak menaikkan, karena dinilai masih tetap relevan. -Foto ilustrasi : www.merdeka.com
Oleh : SUTEKI
(Guru Besar Ilmu Hukum dan Masyarakat FH UNDIP Semarang)
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat sontak menyatakan kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun. Putusan MK terkait Permohonan Pengujian Materiil Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945 menjadi sangat terbuka untuk diperdebatkan (debatable).





