Tampilkan postingan dengan label vonis bebas untuk pembantuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label vonis bebas untuk pembantuan. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Juni 2020

VONIS BEBAS UNTUK PEMBANTUAN


Oleh: Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana FH UGM)

Judicia sunt tanquam juris dicta, et pro veritate accipitur. Artinya, putusan hakim merupakan penerapan hukum dan diterima sebagai suatu kebenaran. Demikian suatu postulat dalam doktrin hukum yang berlaku universal untuk setiap putusan pengadilan. Senin, 4 November 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir yang didakwa melakukan pembantuan (Pasal 56 ke-2 KUHP) terhadap Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 secara alternatif dengan Pasal 11 juncto 15 Undang-Undang Tipikor.