Pidana denda, pidana percobaan dengan pengawasan, pidana kerja sosial, menjadi beberapa alternatif selain pidana penjara. -Foto ilustrasi : prasxo.wordpress.com
Oleh : MULADI
(Guru Besar Hukum Pidana Emeritus FH UNDIP Semarang)
Data populasi lembaga pemasyarakatanper 25 April 2016 dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia (Kompas, 27 April 2016), sangat mengejutkan, mengerikan, dan sudah tak manusiawi.
Total tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia berjumlah 187.701 orang. Padahal, kapasitas total lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia idealnya hanya untuk 119.269 orang. Kelebihan kapasitas ini merupakan akar permasalahan kekacauan di lapas akhir-akhir ini, di samping masalah narkoba, kurangnya jumlah petugas, konflik antar-napi, dan lain-lain.
Dalam kondisi semacam itu, sangat diragukan apakah fungsi lapas sebagai tempatpembinaanyang menggantikan sistem kepenjaraan dapat tercapai, yaitu memasyarakatkan terpidana agar menjadi warga negara yang baik dan berguna (UU No 12/1995).
Secara universal, salah satu dokumen hak-hak asasi manusia (HAM)dalam sistem peradilan pidana, sebagaimana diatur di dalam Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (1957), dipenuhi berbagai indikator minimum pembinaan narapidana yang harus dilaksanakan setiap pemerintahan. Hal ini, antara lain,meliputi: prinsip non-diskriminasi; respek terhadap kepercayaan/agama dan moral; register yang tertib; kategorisasi napi (jenis kelamin, pembedaan antara terpidana dan tahanan, usia, beratnya tindak pidana);akomodasi yangmemadaidan sehat; pakaian; makanan; olahraga; jaminan kesehatan yang cukup; perlindungan hak milik napi; di samping tindakandisiplin dan hukuman yang proporsional apabila diperlukan. Dalam kondisi lapasyang melebihi kapasitas dan padat kiranya sangat sulit untuk memenuhi standar universal tersebut.
Namun, yang pasti terjadi adalah sulitnya melaksanakan pembinaan yang memadai, terjadinya interaksi antar-napi yang negatif, beban pembiayaan pemerintah yang semakinbesar, dan meningkatnya residivisme karena lapas cenderung menjadi sekolah kejahatan. Apalagi, terlihat adanya kecenderungan bahwa sistem pemidanaandi Indonesia menempatkan penjatuhan pidana penjarasebagai primadona sanksi. Dengan demikian, secara singkat dapat dikatakan bahwa kondisi lapas saat inicenderungmenciptakan efek kontraproduktif dalam bentuk meningkatnya stigmatisasi dan penyebaran kuantitas dan kualitas kejahatan.
Beberapa keuntungan
Untuk itu, bentuk-bentuk sanksi pidana yang merupakan alternatif pidana penjara harus dikembangkan. Akan tetapi, tentu dengan catatan: alternatif tersebut harustetap dilandasi oleh tujuan yang sama dengan pidana penjara, yaitu mengembangkan tindakanrehabilitasi yang lebih efektif untuk mengurangi kejahatan atau residivisme.
Jadi, yang dirancang bukan mencarialternatif tujuan pidana penjara, tetapi mengembangkan alternatif sanksi pidana penjara dengan tujuan yang sama. Bagi pelaku tindak pidana berat tetap diterapkan pidana penjara. Dua sistem ini disebut sebagai kebijakan pidanadua jalur atau a two-trackpenal policy(Albrecht, 2006).Keuntungannya adalah memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaikidiri di masyarakat, terpidana dapat melanjutkan fungsinya di masyarakat, menghilangkan sebagai stigma eks-napi, menghindari prosesprisonisasiatau pengaruh budaya negatif lapas, biaya lebih murah, danpenggunaan fasilitas negara dapatdikurangi. Bagi Indonesia, alternatif lain dari pidana penjara tersebut paling tidakdapat mencakup tiga hal.
Pertama, alternatif penahanan (pre-trial detention)berupa keberanian penyidik untuk menerapkan diskresitidak menahan atau menahan lanjutan tersangka atau terdakwa di rutan. Penerapan diskresi itu karenadidasari keyakinan bahwa tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana(Pasal 21 Ayat 1 KUHAP). Dalam kaitan ini, penahanan rumah atau penahanan kota dengan pengawasan dapat dilakukan. Kemudianpenangguhan penahanan yangdisertai dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang juga dapat dikabulkan berdasarkansyarat-syarat yang telah ditentukan (Pasal 31 Ayat 1 KUHAP).
Kedua, sanksi alternatif yang dapat dijatuhkan hakim selain pidana penjara adalahpidana denda apabila tercantum sebagai alternatif. Selanjutnya pidana percobaan (pidana tidak usah dijalani dengan syarat-syarat umum dan khusus tertentu) apabila hakim menjatuhkan pidanapenjara paling lama satu tahun (Pasal 14a hingga Pasal 14f KUHP). Di sisi lain,diversi (pengalihan penyelesaianperkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) dengan syarat tertentuberlaku atas dasar UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Ketiga, alternatif dengan tujuan untuk mengurangi lamanya pidana penjara, berupa lepas bersyarat, dapat diintensifkan bagi terpidanayang telah menjalanidua pertigalamanya pidana penjara dengan masa percobaan. Hal ini, di samping pertimbangan pendayagunaan lapas terbukauntuk mengurangiintensitas penjara, juga atas dasar Pasal 15 KUHP. Mekanisme sistem remisi juga dapat ditempuh; sekalipun akhir-akhir ini masih diperdebatkan dalam kaitannya dengan PP No 99/2012, yang memperketat persyaratan remisi bagi terpidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lain.
Beberapa alternatif
Dalam RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR, pengembangan alternatif pidana penjara, antara lain, juga mencakup penyempurnaan pengaturan pidana denda dengan sistem kategori, penyempurnaan pidana percobaan dengan pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial secara sukarela sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek.
Usaha untuk mencari alternatif pidana penjara di atas harus disertai semangat para pemangku kepentingan sistem peradilan pidana (polisi, hakim, jaksa, dan pejabatlapas) untuk tidak lagi menjadikanpenerapan pidana penjara sebagai primadona, terutama yangberjangka pendek. Hal ini pasti akan mengurangi populasi lapas secara signifikandan membantuusaha rehabilitasi napi serta akanmengurangi kekisruhandi lapas.
Di berbagai negara Eropa ataupun Amerika Serikat, usaha untuk mengembangkan alternatif pidana penjara juga dilakukan. Yang populer antara lain diversi, mencakup: tindak pidana ringan yang diterapkan juga untuk orang dewasa; penundaan penuntutan bersyarat; pidana kerja sosial, probation (menempatkan terdakwa di bawah pengawasan tanpa pemidanaan dengan syarat-syarat tertentu); dan pidana penjara yang hanya dilakukan di waktu senggang (intermittentcustody),misalnya pada hari Minggu dengan memerhatikan syarat-syarat tertentu karenaadanya tanggungan anak atau orangtua, sedang menyelesaikan sekolah, atau agar yang bersangkutan tidak kehilangan pekerjaan, dan lain-lain.
Secara universal, salah satu dokumen hak-hak asasi manusia (HAM)dalam sistem peradilan pidana, sebagaimana diatur di dalam Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (1957), dipenuhi berbagai indikator minimum pembinaan narapidana yang harus dilaksanakan setiap pemerintahan. Hal ini, antara lain,meliputi: prinsip non-diskriminasi; respek terhadap kepercayaan/agama dan moral; register yang tertib; kategorisasi napi (jenis kelamin, pembedaan antara terpidana dan tahanan, usia, beratnya tindak pidana);akomodasi yangmemadaidan sehat; pakaian; makanan; olahraga; jaminan kesehatan yang cukup; perlindungan hak milik napi; di samping tindakandisiplin dan hukuman yang proporsional apabila diperlukan. Dalam kondisi lapasyang melebihi kapasitas dan padat kiranya sangat sulit untuk memenuhi standar universal tersebut.
Namun, yang pasti terjadi adalah sulitnya melaksanakan pembinaan yang memadai, terjadinya interaksi antar-napi yang negatif, beban pembiayaan pemerintah yang semakinbesar, dan meningkatnya residivisme karena lapas cenderung menjadi sekolah kejahatan. Apalagi, terlihat adanya kecenderungan bahwa sistem pemidanaandi Indonesia menempatkan penjatuhan pidana penjarasebagai primadona sanksi. Dengan demikian, secara singkat dapat dikatakan bahwa kondisi lapas saat inicenderungmenciptakan efek kontraproduktif dalam bentuk meningkatnya stigmatisasi dan penyebaran kuantitas dan kualitas kejahatan.
Beberapa keuntungan
Untuk itu, bentuk-bentuk sanksi pidana yang merupakan alternatif pidana penjara harus dikembangkan. Akan tetapi, tentu dengan catatan: alternatif tersebut harustetap dilandasi oleh tujuan yang sama dengan pidana penjara, yaitu mengembangkan tindakanrehabilitasi yang lebih efektif untuk mengurangi kejahatan atau residivisme.
Jadi, yang dirancang bukan mencarialternatif tujuan pidana penjara, tetapi mengembangkan alternatif sanksi pidana penjara dengan tujuan yang sama. Bagi pelaku tindak pidana berat tetap diterapkan pidana penjara. Dua sistem ini disebut sebagai kebijakan pidanadua jalur atau a two-trackpenal policy(Albrecht, 2006).Keuntungannya adalah memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaikidiri di masyarakat, terpidana dapat melanjutkan fungsinya di masyarakat, menghilangkan sebagai stigma eks-napi, menghindari prosesprisonisasiatau pengaruh budaya negatif lapas, biaya lebih murah, danpenggunaan fasilitas negara dapatdikurangi. Bagi Indonesia, alternatif lain dari pidana penjara tersebut paling tidakdapat mencakup tiga hal.
Pertama, alternatif penahanan (pre-trial detention)berupa keberanian penyidik untuk menerapkan diskresitidak menahan atau menahan lanjutan tersangka atau terdakwa di rutan. Penerapan diskresi itu karenadidasari keyakinan bahwa tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana(Pasal 21 Ayat 1 KUHAP). Dalam kaitan ini, penahanan rumah atau penahanan kota dengan pengawasan dapat dilakukan. Kemudianpenangguhan penahanan yangdisertai dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang juga dapat dikabulkan berdasarkansyarat-syarat yang telah ditentukan (Pasal 31 Ayat 1 KUHAP).
Kedua, sanksi alternatif yang dapat dijatuhkan hakim selain pidana penjara adalahpidana denda apabila tercantum sebagai alternatif. Selanjutnya pidana percobaan (pidana tidak usah dijalani dengan syarat-syarat umum dan khusus tertentu) apabila hakim menjatuhkan pidanapenjara paling lama satu tahun (Pasal 14a hingga Pasal 14f KUHP). Di sisi lain,diversi (pengalihan penyelesaianperkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) dengan syarat tertentuberlaku atas dasar UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Ketiga, alternatif dengan tujuan untuk mengurangi lamanya pidana penjara, berupa lepas bersyarat, dapat diintensifkan bagi terpidanayang telah menjalanidua pertigalamanya pidana penjara dengan masa percobaan. Hal ini, di samping pertimbangan pendayagunaan lapas terbukauntuk mengurangiintensitas penjara, juga atas dasar Pasal 15 KUHP. Mekanisme sistem remisi juga dapat ditempuh; sekalipun akhir-akhir ini masih diperdebatkan dalam kaitannya dengan PP No 99/2012, yang memperketat persyaratan remisi bagi terpidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lain.
Beberapa alternatif
Dalam RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR, pengembangan alternatif pidana penjara, antara lain, juga mencakup penyempurnaan pengaturan pidana denda dengan sistem kategori, penyempurnaan pidana percobaan dengan pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial secara sukarela sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek.
Usaha untuk mencari alternatif pidana penjara di atas harus disertai semangat para pemangku kepentingan sistem peradilan pidana (polisi, hakim, jaksa, dan pejabatlapas) untuk tidak lagi menjadikanpenerapan pidana penjara sebagai primadona, terutama yangberjangka pendek. Hal ini pasti akan mengurangi populasi lapas secara signifikandan membantuusaha rehabilitasi napi serta akanmengurangi kekisruhandi lapas.
Di berbagai negara Eropa ataupun Amerika Serikat, usaha untuk mengembangkan alternatif pidana penjara juga dilakukan. Yang populer antara lain diversi, mencakup: tindak pidana ringan yang diterapkan juga untuk orang dewasa; penundaan penuntutan bersyarat; pidana kerja sosial, probation (menempatkan terdakwa di bawah pengawasan tanpa pemidanaan dengan syarat-syarat tertentu); dan pidana penjara yang hanya dilakukan di waktu senggang (intermittentcustody),misalnya pada hari Minggu dengan memerhatikan syarat-syarat tertentu karenaadanya tanggungan anak atau orangtua, sedang menyelesaikan sekolah, atau agar yang bersangkutan tidak kehilangan pekerjaan, dan lain-lain.
Dimuat pada Harian KOMPAS, 9 Mei 2016
0 komentar:
Posting Komentar