Pidana denda, pidana percobaan dengan pengawasan, pidana kerja sosial, menjadi beberapa alternatif selain pidana penjara. -Foto ilustrasi : prasxo.wordpress.com
Oleh : MULADI
(Guru Besar Hukum Pidana Emeritus FH UNDIP Semarang)
Data populasi lembaga pemasyarakatanper 25 April 2016 dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia (Kompas, 27 April 2016), sangat mengejutkan, mengerikan, dan sudah tak manusiawi.
Total tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia berjumlah 187.701 orang. Padahal, kapasitas total lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia idealnya hanya untuk 119.269 orang. Kelebihan kapasitas ini merupakan akar permasalahan kekacauan di lapas akhir-akhir ini, di samping masalah narkoba, kurangnya jumlah petugas, konflik antar-napi, dan lain-lain.






