Tampilkan postingan dengan label menyikapi putusan bebas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label menyikapi putusan bebas. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Juni 2015

MENYIKAPI PUTUSAN BEBAS



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Herman Kantorowichs, seorang yuris agung, pernah mengatakan: menyatakan hukum sebagai apa yang diputus oleh pengadilan sama dengan mengatakan bahwa obat adalah apa yang dituliskan di atas kertas resep oleh dokter.

Meskipun dokter dapat saja menuliskan racun di atas kertas resep, sang pasien menaruh kepercayaan penuh bahwa obat yang ditulis di resep itu adalah untuk menyembuhkan penyakitnya. Begitu pula putusan pengadilan, haruslah berpegang pada asas res judicata provaritate habetur, yang berarti setiap putusan hakim harus dianggap benar dan harus dihormati.