Tampilkan postingan dengan label pasal keranjang sampah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pasal keranjang sampah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Mei 2015

PASAL KERANJANG SAMPAH



Oleh : Eddy OS Hiariej
(Guru Besar Hukum Pidana UGM Yogyakarta)

Lebih dari 75 persen tersangka korupsi selalu menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik yang dijerat oleh Polri, Kejaksaan, maupun oleh KPK.

Agar tidak bias, kedua pasal tersebut dikutip sebagai berikut. Pasal 2 Ayat (1), ”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.”